UMP 2025 Diprediksi Naik, Ini Kisaran Besaran UMP di 38 Provinsi

ilustrasi upah minimum provinsi -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Penetapan Upah Minimum  Provinsi (UMP) tahun 2025 di Indonesia  masih dalam  proses penghitungan. 

Diawali dengan pembahasan oleh Dewan Pengupahan Provinsi  berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik dan indikator tingkat inflansi serta perkembangan ekonomi regional. 

Pada tahun 2025, UMP  diperkirakan akan naik sedikit dari tahun 2024. Kenaikan itu diprediksi akan meningkat sebesar 5% dari UMP tahun 2024. 

Perdebatan pembahasan upah minimum tahun depan masih berlangsung. 

Pengusaha dan pekerja belum mencapai kesepakatan terkait perumusan kenaikan upah setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagai permohonan uji materi  UU Cipta Kerja, termasuk ketentuan upah.

BACA JUGA:Baru Duduk Jadi Wakil Rakyat, Ketua Komisi 1 DPRD Seluma Larang Wartawan RB Liput Bahas RAPBD

BACA JUGA:Bea Cukai Bengkulu Musnahkan BB Senilai Hampir Rp 5 M, Ini Rinciannya

Para pekerja menuntut serta menyerukan kenaikan UMP tahun 2025 tidak memakai formula berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)  nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Beleid yang berlaku sejak 10 November 2023  dianggap tidak sah. Pengusaha, di sisi lain, meyakini bahwa keputusan upah minimum pada tahun 2025 masih memakai  PP No. 51 tahun 2023. Pengusaha juga menentang jika kenaikan upah terlalu tinggi, yaitu 8% -10%, sesuai tuntutan  permintaan  buru kerja.

Pasalnya, hal tersebut sangat  membebani pihak industri yang masih berada di tengah perekonomian yang berat dan daya beli yang melemah.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan pengusaha tidak menolak menaikkan upah minimum tahun depan. 

Namun, Apindo meminta untuk memperhitungkan kondisi ekonomi dan industri saat menentukan upah. 

"Kami berharap penetapan UMP tahun 2025 masih  mengikuti ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 karena dianggap  cukup adil untuk  upah minimum," katanya.

Dijelaskannya, merujuk  PP Nomor 51 tahun 2023 besaran kenaikan UMP tahun 2025 akan mencapai 3,5%, dengan asumsi  inflasi pada tahun 2024 sebesar 1,71%, pertumbuhan ekonomi pada kuarta  III tahun 2024 sebesar 4,95%, dan indeks Alfa  yang dipakai sebesar 0,10-0,30. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan