UMP 2025 Diprediksi Naik, Ini Kisaran Besaran UMP di 38 Provinsi
ilustrasi upah minimum provinsi -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di Indonesia masih dalam proses penghitungan.
Diawali dengan pembahasan oleh Dewan Pengupahan Provinsi berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik dan indikator tingkat inflansi serta perkembangan ekonomi regional.
Pada tahun 2025, UMP diperkirakan akan naik sedikit dari tahun 2024. Kenaikan itu diprediksi akan meningkat sebesar 5% dari UMP tahun 2024.
Perdebatan pembahasan upah minimum tahun depan masih berlangsung.
Pengusaha dan pekerja belum mencapai kesepakatan terkait perumusan kenaikan upah setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagai permohonan uji materi UU Cipta Kerja, termasuk ketentuan upah.
BACA JUGA:Baru Duduk Jadi Wakil Rakyat, Ketua Komisi 1 DPRD Seluma Larang Wartawan RB Liput Bahas RAPBD
BACA JUGA:Bea Cukai Bengkulu Musnahkan BB Senilai Hampir Rp 5 M, Ini Rinciannya
Para pekerja menuntut serta menyerukan kenaikan UMP tahun 2025 tidak memakai formula berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Beleid yang berlaku sejak 10 November 2023 dianggap tidak sah. Pengusaha, di sisi lain, meyakini bahwa keputusan upah minimum pada tahun 2025 masih memakai PP No. 51 tahun 2023. Pengusaha juga menentang jika kenaikan upah terlalu tinggi, yaitu 8% -10%, sesuai tuntutan permintaan buru kerja.
Pasalnya, hal tersebut sangat membebani pihak industri yang masih berada di tengah perekonomian yang berat dan daya beli yang melemah.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan pengusaha tidak menolak menaikkan upah minimum tahun depan.
Namun, Apindo meminta untuk memperhitungkan kondisi ekonomi dan industri saat menentukan upah.
"Kami berharap penetapan UMP tahun 2025 masih mengikuti ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 karena dianggap cukup adil untuk upah minimum," katanya.
Dijelaskannya, merujuk PP Nomor 51 tahun 2023 besaran kenaikan UMP tahun 2025 akan mencapai 3,5%, dengan asumsi inflasi pada tahun 2024 sebesar 1,71%, pertumbuhan ekonomi pada kuarta III tahun 2024 sebesar 4,95%, dan indeks Alfa yang dipakai sebesar 0,10-0,30.