Siapkan Saksi Ringankan Terdakwa, Sidang Kasus Jembatan Air Taba Terunjam Ini Tanggal Sidangnya
IST/BE Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan jembatan Air Taba Terunjam B di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 saat menjalani sidang di PN Tipikor Bengkulu, Selasa, 19 November 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Taba Terunjam B di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 masih berlangsung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu telah menghadirkan saksi yang memberatkan hukuman terdakwa. Hanya saja, saksi yang dihadirkan JPU tersebut dinilai terdapat beberapa kejanggalan. Menanggapi saksi dari jaksa itu kuasa hukum bakal menyiapkan saksi meringankan terdakwa saat sidang berikutnya.
Kuasa hukum terdakwa, Dr Saim Aksinuddim SH mengatakan, saksi yang disiapkan untuk meringankan kliennya merupakan saksi dari akademisi dan saksi ahli kontruksi. Dua saksi tersebut diharapkan bisa meringankan hukuman kliennya.
"Nanti kami bakal siapkan saksi untuk meringankan klien kami, akademisi hukum dan ahli kontruksi dari ITB," jelas Saim.
Ada hal cukup mengecewakan beberapa saksi yang dihadirkan jaksa saat ditanya hal yang cukup penting banyak menjawab lupa. Padahal jawaban mereka bisa berpengaruh pada hukuman terdakwa. Beberapa diantaranya terkait dengan perhitungan kerugian negara yang prosesnya memakan waktu cukup lama. Salah satu alasan, kuasa hukum mempersiapkan saksi ahli untuk meringankan terdakwa.
BACA JUGA:Ciptakan Situasi Kondusif Jelang Pemilihan, Ini Imbauan Kabid Humas Polda Bengkulu
BACA JUGA:Realisasi PAD Penerangan Jalan di BU Capai Segini
"Sidang masih tahap pemeriksaan saksi, tetapi belum ada fakta berarti muncul. Karena, saksi banyak menjawab lupa dengan kejadianya," imbuhnya.
JPU kejati Bengkulu mendakwa tiga terdakwa yakni t Fera Lolita, Zainul Abidin dan Mardi dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan Subsidair, didakwa pasal 3 juncto pasal pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang dugan korupsi Jembatan Taba Terunjam masih berlanjut di PN Bengkulu dengan agenda mendengarkan saksi dari penuntut umum.
Seperti diketahui sebelumnya, tersangka yang ditetapkan pertama kali Fera Lolita pada Kamis, 18 Juli 2024. Selanjutnya, pada Selasa 23 Juli 2024, Zainul Abidin (62) ASN di Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dan Mardi merupakan kontraktor ditetapkan menjadi tersangka. Akibat perbuatan tiga orang tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan pada korupsi Jembatan Taba Terunjam sekitar Rp 8 miliar dari total anggaran sekitar Rp 49 miliar. (Rizki Surya Tama)