Serapan Pupuk Subsidi di BU Minim, Ini Penyebabnya
Sekretaris DTPHP BU, Juwita Abadi--
harianbengkuluekspress.id - Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) akan memverifikasi ulang Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) untuk tahun 2025. Hal tersebut dilakukan lantaran penyerapan pupuk bersubsidi yang disediakan pada tahun 2024 ini masih sangat minim. Hal tersebut diakui langsung oleh Kepala DTPHP BU, Abdul Hadi melalui Sekretaris Juwita Abadi, Kamis 21 November 2024.
"Ya, terkait hal tersebut kita akan melakukan verifikasi ulang RDKK dan ini sudah kita sampaikan kepada seluruh tim entri pupuk bersubsidi di masing masing kecamatan," ujarnya.
BACA JUGA:48 Guru Masuk Usia Pensiun, Ini Kata Kepala PGRI Benteng
BACA JUGA:Logistik Pilkada di Benteng Didistribusikan Tanggal Ini
Ditambahkannya, hal ini tersebut dilakukan agar penyerapan pupuk subsidi pada tahun 2025 tidak terjadi seperti tahun ini. Dimana alokasi pupuk subsidi dari 1.732 ton pupuk urea, serapannya hanya 57 persen dan 2.536 ton. Kemudian pupuk NPK dan serapannya hanya 62 persen. Lebih lanjut Juwita menyampaikan, saat ini ada sekitar 1.000 petani yang belum menebus alokasi pupuk subsidi. Atas hal tersebut mereka akan dilakukan peninjauan ulang dan akan terancam dihapus dalam daftar RDKK.
"Jadi kita akan melakukan pendataan ulang terhadap para petani, sehingga serapan pupuk subsidi pada tahun 2025 mendatang tidak terjadi lagi sperti tahun ini," terangnya.
Dijelaskan Juwita, bahwa minimnya serapan pupuk subsidi tersebut lantaran adanya keterlambatan masa tanam di area persawahan Kemumu di awal tahun. Kemudian banyaknya petani yang beralih ke tanaman lain seperti jagung, ubi dan pepaya yang tidak memerlukan banyak pupuk seperti tanaman padi.
"Bukan tanpa sebab serapan pupuk subsidi masih minim, karena memang adanya keterlambatan masa tanam diawal tahun lantaran adanya perbaikan irigasi serta adanya petani beralih ke tanaman lain. Jadi tahun depan setalah adanya verifikasi ulang ini petani dapat betul betul melakukan usaha tani ketahanan pangan sesuai Permentan No 10 tahun 2022," pungkasnya.(afrizal)