Hari Pertama Masa Tenang, KPU BU Tertibkan APK

Penertiban APK yang dilakukan oleh pihak KPU BU bersama pihak terkait di hari pertama masa tenang, Minggu 24 November 2024.-Aprizal/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Dihari pertama masa tenang jelang pilkada serentak  2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) bersama tim gabungan Bawaslu dan pihak instansi terkait lainnya mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).

APK yang ditertibkan mulai dari APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, yang berada di wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur. Pelaksaan penertiban digelar Minggu 24 November 2024.

Dari hasil penertiban Memang masih banyak APK baik dari Paslon Gubenur dan Wakil Gubenur serta Paslon Wakil Bupati dan Wakil Bupati yang belum dicopot secara mandiri oleh masing masing Paslon.

Disela penertiban, Ketua KPU BU Santoso mengatakan, bahwa penertiban APK gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, merupakan kewajiban KPU.

BACA JUGA:Paslon di BU Diingatkan Turunkan APK Secara Mandiri, Ini Batas Waktunya

BACA JUGA:Pembunuh Simran di BU Adalah Mantan Adik Iparnya, Ini Motifnya

Dengan kegiatan ini diharapkan APK yang berada di lapangan bisa bersih. Sehingga, selanjutnya hanya melakukan pemantauan pelaksanaan Pilkada 

"Ya, ini sebagai kewajiban pihak kita melakukan penertiban APK di masa tenang saat ini. Jika masih ditemukan APK  pihaknya  beserta jajaran dari tingkat desa maupun kecamatan akan lakukan pencopotan,"ujarnya.

Hal senada yang disampaian Komisioner KPU BU, Dedi Mulyadi bahwa pelaksanaan penertiban ini, pihak KPU bekerja sama dengan bawaslu, dinas perhubungan (Dishub), satpol PP, dinas lingkungan hidup (DLH), TNI serta Polri.

Hal ini berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024, yang mana penertiban APK di koordinir oleh pihak KPU. Dengan tujuan untuk menjaga masa tenang pilkada, agar tidak ada lagi bentuk kampanye dari paslon dalam wujud apapun.

"Intinya penertiban ini kita melibatkan berbagai pihak sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024 dengan tujuan untuk menjaga masa tenang pilkada, agar tidak ada lagi bentuk kampanye dari paslon dalam wujud apapun,"tandasnya.

BACA JUGA:Serapan Pupuk Subsidi di BU Minim, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Realisasi PAD Penerangan Jalan di BU Capai Segini

Untuk diketahui, masa tenang pilkada dimulai hari ini Minggu tanggal 24 sampai dengan 26 November 2024. Dalam penertiban KPU BU melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur mulai dari kantor KPU BU menuju jalur dua Desa rama agung sampai dengan simpang 3 mengarah ke lapas Arga makmur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan