Pastikan Integritas Pilkada 2024, KPU Mukomuko Bakar 911 Surat Suara, Ini Rinciannya
Pastikan Integritas Pilkada 2024, KPU Mukomuko Bakar 911 Surat Suara, Ini Rinciannya-Endi/Bengkuluekspress-
Total: 582 lembar
Jumlah total surat suara yang dimusnahkan: 911 lembar.
Setelah penghitungan selesai, berita acara pemusnahan disusun dengan nomor 298/PP.09.3-BA/1706/2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Mukomuko sebagai bukti resmi.
Surat suara berlebih yang telah dihitung kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong sampah yang telah disiapkan.
Proses ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh semua tamu undangan yang hadir. Para perwakilan dari TNI, Polri, kejaksaan, dan Bawaslu turut serta secara simbolis dalam pemusnahan tersebut.
"Pendistribusian logistik Pilkada telah selesai dengan aman dalam dua hari terakhir. Pemusnahan surat suara berlebih ini adalah tahapan akhir untuk memastikan logistik Pilkada dikelola sesuai prosedur," jelas Marjono.
Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo, menyampaikan apresiasinya atas langkah KPU Mukomuko dalam menjaga transparansi.
BACA JUGA:Laporkan Kecurangan Pilkada di Mukomuko, Begini Caranya
BACA JUGA:KPU Mukomuko Musnahkan 373 Lembar Susu, Begini Caranya
"Ini adalah langkah penting yang mencerminkan profesionalisme KPU. Dengan ini, kami yakin Pilkada 2024 dapat berjalan aman, tertib, dan transparan," ungkap Teguh.
Perwakilan dari TNI-Polri dan kejaksaan juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah ini. Mereka menilai bahwa pemusnahan surat suara berlebih menunjukkan keseriusan KPU Mukomuko dalam mengamankan logistik Pilkada.
Langkah pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen KPU Mukomuko untuk menghadirkan Pilkada yang damai, bersih, dan transparan.
KPU berharap masyarakat Mukomuko dapat mendukung penyelenggaraan Pilkada dengan menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemungutan suara berlangsung.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi tetap terjaga," tutup Ketua KPU Mukomuko, Marjono. (**)