KPU Musnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih, Segini Jumlahnya
Selasa malam 26 November 2024 menjelang pencoblosan KPU Bengkulu Utara saat memusnahkan 1.552 surat suara rusak dan lebih.-APRIZAL/BE -
harianbengkuluekspress.id - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) pada Selasa malam sebelum pencoblosan 26 November 2024 sekitar pukul 19.30 WIB menggelar doa bersama serta dilanjutkan dengan memusnahkan sebnayak 1.552 lembar surat suara rusak dan lebih. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman gudang logistik KPU.
Ketua KPU Kabupaten BU, Santoso SPd mengatakan, bahwa pelaksanaan doa bersama ini dilakukan sebagai ucapan syukur semua tahapan Pilkada dari awal sampai dengan tahapan pendistribusian logistik hingga ke masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) berjalan dengan lancar dan dalam kondisi baik.
"Ya, kita jajaran KPU BU menggelar doa bersama ini atas ucapan rasa syukur kita karena semua tahapan dari awal hingga pendistribusian logistik ke TPS berjalan dengan lancar dan baik," ujarnya.
BACA JUGA:WBP Lapas BU Ikut Gunakan Hak Suara, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Sentra Gakkumdu Hentikan 4 Laporan Money Politik di Rejang Lebong, Ini Alasannya
Kemudian setelah doa bersama, lanjut Santoso, pihaknya pun melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih. Dimana total surat suara yang rusak dan lebih tersebut berjumlah sebanyak 1.552 lembar. Pemusnahan ini, Santoso menambahkan, sesuai dengan arahan KPU Republik Indonesia (RI), surat suara yang rusak dan sisa ini harus di musnahkan sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
"Pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan surat suara tidak disalah gunakan dalam Pilkada 2024 yang disaksikan langsung secara transparan oleh perwakilan dari pemerintah daerah, Bawaslu, unsur TNI-Polri, forum masyarakat serta Forkopimda lainnya," tukasnya.
Lebih lanjut Santoso menyampaikan, 1.552 lembar surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari surat suara gubenur dan wakil gubernur sebanyak 223 lembar terdiri dari 49 lembar yang mengalami kerusakan dan 174 lembar lebih. Kemudian untuk surat suara bupati dan wakil bupati berjumlah 1.329 lembar, yang mana sebanyak 1.244 lembar lebih dan 85 lembar rusak.
"Surat suara tersebut berdasrakan hasil Penyortiran dan Pelipatan surat suara sebelumya. Baik itu surat suara Gubernur dan wakil gubenur serta Bupati dan Wakil Bupati dengan total keseluruhan 1.552 lembar surat suara yang telah dimusnahkan," tandasnya.(afrizal)