BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu MoU dengan Kejati dan Kejari, Ini Tujuan yang Ingin Dicapai
Dian/BE BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan serta Kantor Cabang Bengkulu melakukan penandatanganan kerja sama atau memorandum of uderstanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-wilayah hukum --
Harianbengkuluekspress.id - BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan serta Kantor Cabang Bengkulu melakukan penandatanganan kerja sama atau memorandum of uderstanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-wilayah hukum Provinsi Bengkulu.
Penandatanganan kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam upaya penegakan hukum dan kepatuhan disektor ketenagakerjaan dan memastikan perlindungan yang optimal bagi tenaga kerja di wilayah Provinsi Bengkulu. Selain itu, kegiatan tersebut juga sebagai bentuk mengimplementasikan sesuai Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Acara yang berlangsung di Hotel Mercure Bengkulu pada Senin 25 November 2024 ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SHMH, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin. Asdatun Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu, Budi Herman SH.MH, Asisten Deputi Operasional Wilayah 1 Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Wahyudiannur. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama Putri, serta Kepala Kejari dari masing-masing kota dan kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin dalam sambutannya menyampaikan saat diwawancara BE, Rabu, 26 November 2024, ada 3 pokok tugas utama BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, melindungi, melayani, dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya.
Kedua, memberikan rasa aman, mudah dan nyaman untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing peserta. Ketiga, memberikan kontribusi dalam pembangunan dan perekonomian bangsa dengan tata kelola yang baik.
"Dengan adanya kerja sama ini kami berharap dapat memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan dalam hal pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, serta memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya secara penuh dan tepat waktu," ujar Muhyidin.
Kepala Kejati Bengkulu, Syaifudin Tagamal SHMH menyambut positif langkah kerja sama ini dan menegaskan komitmen kejaksaan untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebagai aparatur pemerintah dimana salah satu wujud nyata kejaksaan yaitu membantu mereka dengan memberikan jaminan sosial bagi para pekerja.
"Terkait kerja sama ini tentunya ini bermakna dan akan membuahkan hasil apabila dengan kerjasama ini nantinya dihadirkan surat kuasa khusus untuk diberikan keteman-teman kejaksaan di wilayah Bengkulu untuk segera dioptimalkan sesuai dengan target yang diharapkan. Tentunya ini menambah manfaat untuk kita semua, mudah-mudahan dengan ini dapat mewujudkan harapan nasional dengan hasil yang sebaik-baiknya," ungkap Kajati.
Terpisah juga disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Ferama Putri mengatakan, selama ini telah terjalin kerja sama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan.
BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi kolaborasi efektif bersama Kejaksaan dalam Pemulihan Keuangan
Negara. Pada TA. 2022 terdapat sebanyak 42,16%, Kemudian, ditahun anggaran (TA) 2023 sebanyak 54,80% dan TA 2024 sebanyak 81, 74%.
"Kedepan kita mungkin harus lebih sering lagi meningkatkan koordinasi BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak Kejati dan Kejari untuk bersama-sama mengawal program ini sesuai dengan instruksi presiden," pungkasnya.
Dengan adanya penandatanganan kerja sama tersebut diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan di Provinsi Bengkulu, serta memberikan dampak positif dalam perlindungan tenaga kerja, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih aman dan terjamin. (ian)