Terdakwa Perintangan Dana BOK Kaur Bebas, Kasasi dikabulkan MA Ini Keterangan Sang Kuasa Hukum
DOK/BE Upa Labuhari didampingi Saiful Anwar SH, kuasa hukumnya setelah menjalani sidang putusan di PN Tipikor Bengkulu, April 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Upa Labuhari, terpidana kasus perintangan penyidikan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur, bebas. Setelah kasasi yang diajukan Upa Labuhari ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6644K/PidSus/2024 tersebut dibacakan pada 18 Oktober 2024. Hanya saja, pelaksanaan putusan MA baru bisa dilaksanakan pada 27 November 2024. Hal tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru menerima salinan putusan kasasi pada Selasa 26 November 2024.
Tim Kuasa Hukum Upa Labuhari, Saiful Anwar SH mengatakan, dengan adanya putusan tersebut tentunya membuat kliennya sangat senang, memperjuangkan keadilan tidak sia-sia. Surat salinan putusan dikirim setelah tim kuasa hukum 2 kali berkirim surat ke MA terkait salinan putusan yang belum diterima.
"Sampai akhirnya salinan putusan diterima Selasa, 26 November 2024, baru ini klien saya baru bisa bebas," jelas Saiful.
Tim kuasa hukum mengapresiasi Pidsus Kejari Kaur, mereka cepat merespon putusan kasasi tersebut. Setelah menerima salinan, mereka berkoordinasi dengan kuasa hukum dan pihak lapas untuk segera melaksanakan putusan kasasi.
BACA JUGA:2.818 Warga Binaan Berikan Hak Suara, Ini Pernyataan Kalapas Bengkulu
BACA JUGA:Pilkada Mukomuko, Choirul Huda - Rahmadi Unggul Sementara
"Kami apresiasi dan terima kasih dengan kasi pidsus kejari kaur sudah melaksanakan putusan mahkamah agung," imbuh Saiful.
Sekedar mengingatkan, Upa dan 4 orang lainnya merupakan terdakwa perintangan kasus korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur. Upa Labuhari divonis tanggal 22 APril 2024 lalu dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 5 bulan penjara.
Upa dan kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding dan tanggal 11 Juni 2024 putusan banding keluar, tetapi hukuman Upa malah menjadi 4 tahun ditingkat banding. Upaya terakir dilakukan, yakni mengajukan kasasi pada 25 Juni 2024. Selanjutnya, pada 18 Oktober 2024, putusan kasasi dibacakan, intinya hakim MA membebaskan Upa Labuhari dari semua tuduhan. Empat terdakwa lainnya yakni Rianti Paulina, Rahmat Nurul Safril, Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta Subsidair 6 bulan penjara. (Rizki Surya Tama)