Usia 33 Tahun Bisa Daftar, OJK Buka Lowongan Kerja Untuk Bidang Ini

OJK Buka lowongan kerja -Istimewa/Bengkuluekspress.-

4. Tidak mempunyai orangtua, mertua, anak, saudara kandung dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai pegawai, calon pegawai, atau tenaga kerja PKWT di OJK 

5. Bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya, dalam hal diterima menjadi calon pegawai OJK

BACA JUGA:Waspada, Kenali 8 Tanda Tubuh Mengalami Overdosis Gula

BACA JUGA:Berhadiah Puluhan Juta, Kemenag Gelar Sayembara, Begini Cara Dan Sayarat Daftarnya

6. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK

7.  Bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa pendidikan (khusus perempuan) 

8. Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata tertib yang berlaku di OJK. 

9. Bersedia ditempatkan di seluruh kantor OJK baik pusat maupun daerah 

10. Diutamakan memiliki prestasi nasional/internasional dan pengalaman berorganisasi di kampus dan/atau sosial kemasyarakatan. 

Persyaratan khusus PCS  Angkatan 8 

1. Berusia per 1 Oktober 2024: 

- D-IV/S1: Maksimal 29 tahun 

- S2/S3: Maksimal 33 tahun 

BACA JUGA:Distribusi Guru Jadi Tantangan, Mendikdasmen Sebut Lebih 10 Ribu Guru PPPK Belum Dapat Penempatan

BACA JUGA:Urus BPJS Gratis Kota Bengkulu Sangat Mudah, Berikut Syarat dan Caranya

Tag
Share