Golkar Beri Bantuan Hukum ke Rohidin, Praperadilan sedang Dikaji

Sumardi--

Harianbengkuluekspress.id - Partai Golkar telah memberikan bantuan hukum kepada Rohidin Mersyah, yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rohidin Mersyah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, sekaligus Gubernur Bengkulu itu, mendapat bantuan hukum dari DPP Partai Golkar, atas permintaan dari DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Drs Sumardi MM mengatakan, divisi hukum dari Partai Golkar telah bekerja, untuk menyelamatkan Rohidin Mersyah dari jeratan kasus oleh KPK.

"Kita sudah kirim surat ke DPP Partai Golkar dan DPP memberikan bantuan hukum," terang Sumardi usai memberikan keterangan pers atas hasil Pilgub Bengkulu, Kamis lalu, 28 November 2024.

BACA JUGA:Awarding Astra Motor Journalist Competition (JC) 2024, Ini Para Pemenangnya

BACA JUGA:Dani-Sukatno Siap Berkolaborasi, Ucapkan Terima Kasih kepada Semua Pihak

Dijelaskannya, berbagai upaya hukum akan dilakukan untuk menyelamatkan Rohidin Mersyah. Asas praduga tidak bersalah tetap akan dikedepankan, terkait kasus yang menimpah Rohidin Mersyah.

"Divisi hukum kita telah bekerja," tuturnya.

Disisi lain, terkait rencana upaya praperadilan atas status tersangka Rohidin Mersyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejauh ini masih dikaji.

Tim Hukum Pasangan Calon Rohidin-Meriani (Romer) Jecky Haryanto SH mengatakan, pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan Tim Pemenangan Romer. Terlebih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Meriani telah menyatakan kemenangan kepada pasangan nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian.

"Kita masih terus berkoordinasi, atas rencana prapradilan," terang Jecky.

BACA JUGA:SKB CPNS Segera Digelar, Rencananya Tanggal Ini

Sembari berkoordinasi, Jecky mengatakan, pihaknya juga masih terus menyiapkan dokumen sebagai alat bukti, atas penetapan tersangka Rohidin Mersyah oleh KPK.

Bagi tim hukum pasangan Romer, banyak ditemukan kejanggalan atas penetapan tersangka Rohidin Mersyah menjelang hari pencoblosan. Hasil kajianya, peristiwa hukum yang terjadi kepada Rohidin Mersyah dan beberapa pejabat Pemprov Bengkulu itu, bukanlah Tangkap Tangan. Sebab, tangkap tangan  yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah sedang melakukan, dengan segera sesudah melakukan, sesaat diserukan khalayak ramai, atau sesaat ditemukan benda yang diduga keras digunakan untuk tindak pidana.

Tag
Share