Golkar Beri Bantuan Hukum ke Rohidin, Praperadilan sedang Dikaji

Sumardi--

"Kaitannya, OTT terhadap Rohidin Mersyah tidak memenuhi kualifikasi tangkap tangan yang diatur dalam KUHAP," ujar Jecky.

BACA JUGA:Gelar Edukasi Bank Sampah, MIN 2 Libatkan Siswa Siswi-nya

Tim Hukum Romer, juga menilai tidak  tergambarnya keterlibatan langsung Rohidin Mersyah dalam dugaan tindak pidana pemerasan sesuai dengan yang dituduhkan KPK. Maka penetapan tersangka itu, belum memenuhi minimal 2 alat bukti yang relevan secara hukum.

Disamping itu, kewenangan KPK tentang proses Tindak Pidana Korupsi pada masa Pilkada baik tentang ASN, money politik bersinggungan dengan kewenangan Bawaslu serta Gakkumdu terhadap Pidana Pemilihan Kepala Daerah dalam Undang-undang.

"Untuk itu, proses hukum maupun penetapan tersangka sepatutnya ditunda sampai Pilkada selesai. Demi memberikan ruang demokrasi dapat berjalan sesuai ketentuan UU yang mengatur Pilkada," tandasnya. (Eko)

Tag
Share