Judi Online, 3 Pemuda Benteng Ditangkap, Ini Idenditasnya
Judi Online : Sebanyak 3 orang warga Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Benteng ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Benteng lantaran diduga terlibat judi online.-IST/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil menangkap 3 (tiga) orang pemuda warga Kecamatan Bang Haji yang diduga terlibat judi online.
Ketiganya berinisial, LA (35), Ri (33) dan YM (25).
Para pelaku diciduk polisi saat sedang asyik bermain judi online, di Desa Talang Pauh, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Benteng, sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis, 28 November 2024.
"Ya, sebanyak 3 orang pelaku yang terlibat judi online telah kita amankan," kata Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK, melalui Kasatreskrim, AKP H Saman Saputra SH MH.
Kasatreskrim menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas judi online. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim Polres Benteng berhasil melakukan tangkap tangan terhadap 3 orang yang saat itu sedang melakukan perbaikan judi online berupa permainan Mahjong.
BACA JUGA:Pleno Tingkat Kecamatan Berjalan Kondusif. Begini Pelaksanaannya
BACA JUGA:Penarikan Logistik Pilkada Kaur Rampung. Disimpan di Sini
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atas pasal 303 Subsider Pasal 303 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
"Barang bukti berupa 3 unit Hp sudah kita amankan. Ketiga pelaku sudah diserahkan ke penyidik dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Kasatreskrim.(Bakti)