Terima Pengaduan Melalui BAP DPD RI, Ini Penjelasan Menteri Nusron

Terima Pengaduan Melalui BAP DPD RI, Ini Penjelasan Menteri Nusron-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN) peningkatan penyediaan pangan nasional yang dikenal dengan food estate, yang akan dilakukan di Merauke, Papua Selatan.

Dalam hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menjelaskan kondisi tanah di lokasi tersebut.

"Jadi posisi kami di dalam sawah hanya dua, pertama masalah tata ruangnya, dari hutan diubah menjadi sawah, cocok atau tidak. Kedua, urusan kita adalah pelepasan dan penetapan hak atas tanahnya," terang Menteri Nusron saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung B DPD RI, Jakarta, Kamis 28 November 2024

Turut hadir mengikuti jalannya Rapat Dengar Pendapat kali ini, Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung. Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA:Kunjungi Kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan Agus Salim, Menteri Nusron Tekankan Penataan SDM yang Adil

BACA JUGA:Berikan Arahan ke Jajaran Kementerian ATR/BPN Sabang, Ini yang Disampaikan Menteri Nusron Wahid

Untuk menerbitkan hak atas tanah di kawasan food estate, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan harus ada kejelasan dari status tanahnya.

"Pertama harus clean and clear dengan kehutanan, jadi kami tidak menerbitkan hak atas tanah, kalau belum ada surat pelepasan kawasan hutan," ucap Nusron Wahid.

"Kalau menyangkut tanah adat, selama masuk ke dalam peta adat harus mendapatkan surat pelepasan adat dari masyarakat adat setempat. Ini peta adat, bukan claim dari satu dua orang karena pemerintah sudah menempatkan mana yang sudah dan mana yang tidak ada peta adatnya. Apakah ini masuk ke dalam peta adat dalam peta kami atau tidak, akan kami cek," tambah Menteri Nusron.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala juga menjelaskan terkait penggunaan tanah yang terindikasi telantar di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia mengatakan, lokasi yang dimaksud dalam pengaduan masyarakat sudah ditetapkan sebagai kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Kita tinggal melaksanakan, akan kami tindaklanjuti dengan Pak Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan di sana untuk segera melakukan verifikasi kepada subjek atau calon penerima supaya tidak menimbulkan konflik baru di sana," terang Menteri ATR/Kepala BPN.

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan, Kementerian ATR/BPN Siap Lakukan Tata Kelola Pertanahan yang Baik

BACA JUGA:Berantas Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Sambangi POLRIes

Tag
Share