Buruh di Mukomuko Berjuang untuk Kesejahteraan, Begini Caranya

FSPMI Provinsi Bengkulu saat menggelar rapat di Kabupaten Mukomuko guna memperjuangkan untuk kesejahteraan buruh.-IST/BE -

harianbengkuluekspress.id – Buruh di wilayah Kabupaten Mukomuko masih terus berjuang untuk kesejahteraan di tahun 2025 mendatang. Perjuangan itu pun langsung didukung penuh oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Bengkulu. Diketahui di tahun 2025 akan ada kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota sebesar 6,5 persen sesuai putusan pemerintah pusat. Berkaitan hal tersebut, Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu Roslan Effendi dikonfirmasi BE, Senin 2 Desember 20204 menyampaikan, pihaknya telah menggelar konsilidasi dan sosialisasi yang dihadiri perwakilan seluruh organisasi buruh baik yang bergerak di perkebunan sawit dan pengolahan CPO sawit. Tentunya pertemuan yang dilaksanakan tersebut untuk menyamakan persepsi dan terjadi peningkatan hak upah yang diterima buruh.

“Pak Presiden Prabowo memutuskan upah minimum secara nasional naik 6,5 persen. Baik dilevel upah minimum provinsi (UMP), dan upah minimum kabupaten (UMK), maka dari itu pernyatan tersebut menjadi kabar baik dan harus kita tindak lanjuti bersama,” katanya. 

BACA JUGA:Tiga Nelayan di BS Dikabarkan Hilang, Begini Kondisi Terkininya

BACA JUGA:Asrama Haji Pusat Seleksi PPPK, Ini Keterangan Kepala PPIK BKD Provinsi Bengkulu

Lanjutnya, untuk penetapan UMSP dan UMSK ini menjadi ranah yang harus dilakukan dewan pengupah daerah, baik di provinsi dan kabupaten. Yang bukan dilakukan oleh bipartite sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi. Tentunya ini menjadi kabar baik untuk seluruh buruh karena terkait permasalahan upah untuk peningkatan kesejahteraan dan sudah dibuka lebar. Tinggal lagi bagaimana lembaga terkait memperjuangkannya. 

“Seluruh rekan buruh baik di perkebunan dan pengolahan CPO khususnya di Kabupaten Mukomuko ini bagian dari penyumbang devisa, karena bekerja di sektor industri ungulan maka dari itu kenaikan upah sektoral wajib kita perjuangkan,” tegasnya. 

Ia menambahkan, untuk perjuangan kenaikan upah sektoral buruh di Mukomuko sektor perkebunan dan pengolahan sudah memenuhi persyaratan. Untuk itu buruh se-Kabupaten Mukomuko sepakat menyerahkan mekanisme perjuangan dan penetapan UMSK melalui Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dengan tetap memperhatikan kondusitivitas dan kelangsungan usaha investasi dan kelangsungan usaha di Kabupaten Mukomuko.

“Buruh serahkan perjuangannya ke Depekab, dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku,” ujarnya.(budi)

 

Tag
Share