UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Dewan Buka Kotak Pengaduan

Usin Abdisyah Putra Sembiring SH --

Harianbengkuluekspress.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu juga diperkirakan akan mengalami kenaikan 6,5 persen, dari Rp 2.507.079 pada 2024 menjadi Rp 2.670.039 pada 2025, atau naik Rp 162.960.

Namun, Kepala Bidang Hubungan Industrial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Ali Sadikin menegaskan kenaikan UMP Bengkulu untuk tahun 2025 masih belum final. Sebab, pihaknya masih menunggu rumus turunan yang akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker).

"Meskipun sudah ada angka perkiraan, kami masih menunggu rumus hitungan dari Kemenker. Rumus ini nantinya yang akan kami gunakan untuk menghitung UMP Bengkulu secara tepat," jelas Ali, Senin 2 Desember 2024.

BACA JUGA:Diguyur Hujan, 14 Rumah di 3 Desa Terendam Banjir

BACA JUGA:Partisipasi Pilkada Capai 83,9 Persen, Pleno KPU, Pasangan Ini Tetap Unggul

Ali mengatakan, meskipun acuan nasional telah ditetapkan dengan kenaikan 6,5 persen, ada kemungkinan UMP di Bengkulu akan mengalami kenaikan yang lebih tinggi dari angka tersebut.

"Kami tetap mengikuti acuan nasional, tapi kita tunggu dulu rumus yang diberikan oleh Kemenker," tegasnya.

Setelah menerima rumus dari Kemenaker, Disnakertrans Provinsi Bengkulu akan segera mengadakan rapat bersama Dewan Pengupahan. Sehingga nantinya, bisa menentukan besaran UMP 2025 yang berlaku di Provinsi Bengkulu mulai 1 Januari.

"Kami akan segera mengadakan rapat dengan Dewan Pengupahan untuk memutuskan besaran UMP tahun 2025, dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat," tambah Ali.

BACA JUGA:DD untuk Kaur Turun Rp 8 Miliar, Desa Ini Terbesar

Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan UMP yang ditetapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika perekonomian di daerah.

"Jadi kita tunggu saja," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH menilai, kanaikan UMN 6,5 persen tersebut tidak begitu signifikan untuk diterapkan pada UMP Bengkulu. Mengingat, tingginya laju pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bengkulu. Bahkan Bank Indonesia memperkirakan ekonomi Provinsi Bengkulu pada 2024 bisa tumbuh antara 4,49 persen hingga 4,71 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan