UMP Naik, Kantong Pekerja Tetap Tipis, Ketua SPSI Tuntut Kenaikan 10 Persen
RIO/BE Para buruh Bengkulu melakukan aksi menuntut kenaikan upah minimum tahun lalu di Kantor Gubernur dan Disnaker Bengkulu.--
Harianbengkuluekspress.id – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2025 bakal menjadi kenyataan. Namun rencana kenaikan 6,5 persen, sesuai dengan Upah Minimum Nasional (UMN) dinilai masih belum memenuhi kebutuhan hidup pekerja di tengah melonjaknya harga pangan, barang dan jasa.
Sebab, kenaikan 6,5 persen itu hanya membuat UMP Bengkulu berada di angka Rp 2.670.039, atau hanya naik Rp 162.960, dibanding UMP Provinsi Bengkulu tahun 2024 sebesar Rp 2.507.079. Artinya, rencana kenaikan UMP 6,5 persen itu masih membuat kantong atau pendapatan pekerja per bulannya tipis.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu Aizan Dahlan SH mengatakan, pihaknya masih tetap memperjuangkan kenaikan UMP sampai 10 persen.
"Kita tetap komitmen sejak awal, agar kenaikan UMP itu bisa sampai 10 persen," terang Aizan, Selasa 3 Desember 2024.
BACA JUGA:Kejari Tahan 2 Tersangka KYG, Ini Perusahaan di Bengkulu Penerima Kreditnya
BACA JUGA:1.000 Benur Dilepas ke Laut, Jaga Ekosistem di Kawasan Ini
Dalam penghitungan UMP 2025, Aizan berharap bisa diukur dari indeks koefisien sebagai pembagi upah bisa lebih besar. Sementara UMP tahun 2024, indeks koefisien yang digunakan memang paling tinggi yakni 0,3.
"UMP tahun depan hendaknya menggunakan indeks koefisien yang lebih besar. Itupun kalau pemerintah daerah (Pemda) benar-benar peduli pada pekerja," ujar Aizan.
Aizan mengatakan, nilai UMP itu didasari dari angka pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Termasuk, dasar penghitungan UMP itu hasil survei Kehidupan Layak (KHL).
"Kita berharap kenaikan UMP tahun depan bisa mencapai 10 persen. Mengingat besaran UMP kita saat ini masih jauh dari yang dikatakan layak," terang Aizan.
BACA JUGA:DLH Atasi Longsor Sampah TPA, Ini Penyebab Longsor Menurut Kepala DLH Kota Bengkulu
Meski demikian, Aizan menegaskan, pihaknya sebagai Dewan Pengupahan akan menggelar rapat terlebih dahulu dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu. Tentunya dengan melakukan perhitungan yang matang.
"Kita rapat dulu nanti, agar UMP bisa segera ditetapkan dan diberlakukan 1 Januari 2025," tuturnya.
Sebelum menggelar rapat, Aizan mengatakan, pihaknya juga menunggu rumus perhitungan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker). Ketika rumusan itu belum diturunkan, maka UMP bisa belum dihitung untuk ditetapkan.