SIM Berlaku Seumur Hidup, Korlantas Polri Ungkap Begini
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus -istimewa/bengkuluekspress-
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, saat rapat dengar pendapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Korlantas Polri.
BACA JUGA:Hingga Awal Desember 2024, 17 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Bank Bangkrut dan Izin Operasinya Dicabut OJK Bertambah, Ini yang Terbaru
Dalam audiensi tersebut Sarifuddin menyarankan agar masyarakat tidak perlu lagi memperbaharui SIM dan STNK.
Sarifuddin menilai, perpanjangan SIM yang dilakukan setiap lima tahun sekali justru dinilai membebani masyarakat.
Apalagi, menurut Sarifuddin Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari proses perpanjangan SIM tidak seberapa.
Sarifuddin manilai bahwa perpanjangan SIM dan STNK hanya untuk kepentingan vendor dan pengusaha, dan bukan untuk mengejar target penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Kalau melihat realisasi perpanjangan SIM, STNK, TNKB ini tidak seberapa. Tapi, terkadang hal ini membuat masyaraka dalam hal perpanjangan ini mengalami hambatan-hambatan. Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM STNK, TNKB cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP tidak membebani masyarakat, " ungkapnya. (**)