Astra Motor Bengkulu Sasar Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu
IST/BE - Astra Motor Bengkulu memberikan edukasi safety riding di SMA Negeri 2 Kota Bengkulu. --
BENGKULU, BE - Astra Motor Bengkulu tidak henti-hentinya memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada semua kalangan.
Kali ini Astra Motor Bengkulu bekerja sama dengan Binmas Polresta Bengkulu melaksanakan edukasi safety riding di SMA Negeri 2 Kota Bengkulu.
Kegiatan yang diikuti seluruh siswa-siswa SMA Negeri 2 Kota Bengkulu ini diadakan karena 90% siswa-siswi menggunakan sepeda motor sebagai moda transportasi sehari-hari.
Instruktur Safety Riding Astra Motor Bengkulu, Noval Yunaidi mensosialisasiskan pentingnya menggunakan perlengkapan berkendara serta pola-pola bahaya yang ada di sekitar kita.
Noval memaparkan materi tentang pentingnya keselamatan berkendara, perlengkapan berkendara seperti helm, jaket, sarung tangan, sepatu dan apa saja pola berbahaya yang ada di jalan raya.
Melalui sebuah video Instruktur Safety Riding Noval Yunaidi menjelaskan tentang prediksi bahaya di jalan, seperti :
1. Prediksi bahaya di persimpangan.
2. Prediksi bahaya saat mendahului sepeda motor.
3. Prediksi bahaya saat di dahului sepeda motor.
4. Prediksi bahaya mendahului mobil di persimpangan.
5. Prediksi bahaya berkendara melewati mobil yang berhenti di persimpangan.
"Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini semoga siswa-siswi SMA N 2 Kota Bengkulu lebih aware dalam berkendara dan dapat menjadi contoh yang baik saat mengendarai sepeda motor,” ungkap Noval.
Selain sosialisasi tentang safety riding, Astra Motor Bengkulu juga memfasilitasi sosialisasi dari Binmas Polresta Bengkulu yang diwakili oleh AKP Julita Widianti menjelaskan tentang bullying yang ada di sekolah serta dampaknya bagi siswa/siswi yang mengalami.
Bullying sendiri perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah atau rentan. Bullying dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, atau sosial budaya. Bullying merupakan masalah serius yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi korban maupun pelaku, seperti gangguan kesehatan mental, penurunan prestasi akademik, isolasi sosial, bahkan bunuh diri . Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengandung beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku bullying atau diskriminasi, antara lain: