Jaminan Kecelakaan Kerja Nelayan Berlanjut
Dok/BE Nelayan sedang mencari ikan di laut.--
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, melalui Dinas Perikanan masih melanjutkan program jaminan kecelakaan kerja bagi nelayan di daerah ini. Program itu bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan pada 2025.
”Preminya ditanggung Pemerintah Kabupaten Mukomuko, yang telah kita usulkan lebih dari 100 nelayan. Jika usulan sudah final,maka jumlah nelayan yang mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1.782 orang nelayan di daerah ini,” sampai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten, Eddy Aprianto melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Warsiman kepada BE.
Pada 2024 ini, sebanyak 1.639 orang nelayan mendapat jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Ribuan nelayan tersebut tidak lagi membayar premi asuransi, karena seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
“Premi asuransi ribuan nelayan pada 2024 ini dibayar dari dana bagi hasil (DBH) sawit,” bebernya.
BACA JUGA:Harap Kenaikan Harga Dimasa Panen, Segini Harga Gabah di Bengkulu Utara Saat Ini
BACA JUGA:Anggota KPPS di Kabupaten Kepahiang Meninggal, Saat hari H Pencoblosan Keluhkan Sakit Ini
Semakin banyak nelayan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka akan semakin bagus. Karena aktivitas mereka mendapatkan perlindungan dan jaminan ketika terjadi kecelakaan hingga mengakibatkan luka berat, cacat hingga meninggal dunia. Nelayan yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun syarat nelayan yang bisa diusulkan menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung oleh pemerintah yakni mereka yang benar-benar berprofesi sebagai nelayan dengan dibuktikan surat pernyataan dari pemerintah desa atau kelurahan setenpat. Nelayan juga harus memiliki kartu pelaku usaha budidaya perikanan atau kusuka yang diterbitkan Pemerintah RI. (Budi Hartono)