Tingkatkan Iklim Bisnis dan Investasi, Pemkot Bengkulu Terbitkan 9.129 NIB

Tingkatkan Iklim Bisnis dan Investasi, Pemkot Bengkulu Terbitkan 9.129 NIB-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Hingga saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu telah menerbitkan 9.129 nomor induk berusaha (NIB) untuk pelaku usaha.

Penerbitan ini berdasarkan skala modal usaha yang terdiri dari sebanyak 9.102 Usaha Mikro Kecil (UMK) dan 27 pelaku usaha Menengah Besar (Non UMK).

untuk status penanaman modal terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan angka mencapai 9.128 dan Penanaman Modal Asing (PMA) yaitu satu pelaku usaha.

Nomor Induk Berusaha (NIB) sangat penting bagi para pelaku usaha. Pasalnya, NIB merupakan alat yang penting untuk memulai dan mengembangkan bisnisnya.

BACA JUGA:Persaingan Ketat, Jumlah PAUD di Kota Bengkulu Terus Menurun

BACA JUGA:Rp 1,5 M untuk Makan Bergizi, Begini Keterangan kepala Disdik Kota Bengkulu Mengenai Pelaksanaannya

Dengan demikian, NIB adalah langkah yang positif menuju kemajuan ekonomi Kota Bengkulu yang lebih besar.

Dengan terbitnya NIB ini sebagai langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim bisnis dan investasi di Kota Bengkulu.

Sehingga, dengan adanya NIB, dapat membantu menciptakan peluang bisnis baru dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Irsan Setiawan optimis terget investasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Pemerintah Kota Bengkulu dapat tercapai.

Apalagi pihaknya selalu melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha besar seperti pendampingan giat memberikan laporan kegiatan penanaman modal, melakukan pengawasan langsung agar investasi di Kota Bengkulu dapat terukur.

Pada tahun 2024 ini, Pemkot Bengkulu menerima target investasi dari pemerintah pusat sebesar Rp 3,5 triliun.

Untuk mencapai hal tersebut, DPMPTSP melakukan pengawasan integrasi terhadap seluruh perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kota Bengkulu untuk mencapai target dan kita harus mengejar melalui laporan penanaman modalnya yaitu laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Pasalnya, pelaporan LKPM merupakan salah satu komponen data penting yang perlu dimuat dalam subsistem pengawasan perkembangan kegiatan usaha (OSS).

BACA JUGA:Tak Taati Aturan Peserta CPNS Gugur, Ini Pernyataan Tegas Kepala BKPSDM Kota Bengkulu

BACA JUGA:Optimis PAD Meningkat, Ini Langkah yang Dilakukan Bappeda Kota Bengkulu

"LKPJ menjadi dokumen wajib yang dilaporkan pelaku usaha secara berkala dan kewajiban pelaporan LKPM juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021," jelas Irsan.

Kemudian, sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang nyaman dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di Kota Bengkulu.

DPMPTSP juga menggelar kegiatan pendampingan penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi oleh pelaku usaha. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan