BREAKING NEWS: Ketua Yayasan Rumah Kreatif BUMN Kepahiang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Jaksa, Ini Kasusnya

Tersangka digiring menuju mobil tahanan-Doni Parianata/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Korupsi dana CSR PT PLN, AP ketua Yayasan Rumah Kreatif BUMN Kabupaten Kepahiang ditetapkan tersangka.

Senin 9 Desember 2024, menggunakan rompi warna merah jambu tersangka langsung di gelandang ke Lapas Curup Rejang Lebong menggunakan mobil tahanan. 

Kajari Kepahiang Asvera Primadona, SH MH melalui Kasi Pidsus,  Febrianto Ali Akbar mengatakan AP sebagai pengelolaan dana CSR atau TJSL PT PLN Kabupaten Kepahiang terindikasi melakukan kegiatan fiktif hingga memangkas gaji karyawan sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 300 juta. 

BACA JUGA:Cuaca Buruk, Hasil Pertanian di Enggano Tidak Keluar, Kebutuhan Bapok Sulit didapatkan

BACA JUGA:Jangan Lalai, 10 Pelanggaran Ini Bisa Sebabkan STNK Diblokir, Berikut Besaran Dendanya

"Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan, AP ditetapkan tersangka dan kita tahan 20 hari kedepan," tegas Febrianto. 

Selanjutnya, penyidik Pidsus akan melakukan pengembangan perkara dengan mencari orang-orang lain yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana CSR. 

"Pengembangan masih berjalan, untuk mengungkap tersangka lainnya," tutup Febrianto. (Doni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan