Penggunaan Mobnas untuk Mudik Lebaran, Pemkab BS Tunggu Instruksi Pusat

Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip SP MSi-Renald/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan belum mengeluarkan keputusan terkait penggunaan mobil dinas (mobnas) untuk mudik Lebaran 1446 Hijriah.

Saat ini, Pemkab masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip SP MSi menegaskan bahwa hingga pertengahan Ramadan ini, pihaknya belum menerima instruksi terkait penggunaan mobnas untuk keperluan mudik.

Menurutnya, kendaraan dinas sejatinya diperuntukkan untuk operasional kerja pemerintahan dan bukan untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan.

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Dispar BS Imbau Warga Jaga Kebersihan Obyek Wisata

BACA JUGA:Jelang PSU, 33 Anggota Panwascam di BS Dilantik Siang Nanti, Segini Masa Kerjanya

"Hingga saat ini kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Penggunaan mobil dinas untuk mudik bukan keputusan yang bisa diambil begitu saja karena kendaraan tersebut merupakan aset negara yang digunakan untuk menunjang tugas pemerintahan," ujar Sukarni, Jumat 21 Maret 2025.

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya kebijakan khusus yang memperbolehkan penggunaan mobnas untuk mudik dengan ketentuan tertentu.

"Siapa tahu ada kebijakan nasional. Jika nanti ada keputusan resmi, baik yang memperbolehkan maupun melarang, tentu akan kami ikuti. Pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan sendiri tanpa merujuk pada aturan yang berlaku," tambahnya.

Sementara menunggu arahan dari pemerintah pusat, Pemkab Bengkulu Selatan juga akan melakukan koordinasi dengan Bupati Bengkulu Selatan terkait kebijakan di tingkat daerah. Menurut Sukarni, koordinasi ini penting agar tidak terjadi pelanggaran aturan dalam penggunaan fasilitas negara.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan kepala daerah untuk mengetahui pandangan beliau terkait hal ini. Apapun kebijakan yang nanti diambil, harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku," imbuhnya.

Saat ini, jumlah kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan tercatat lebih dari 100 unit. Kendaraan tersebut tersebar di berbagai instansi, termasuk sekretariat daerah, sekretariat dewan, kepala OPD, sekretaris OPD, kepala bidang, camat, bupati, wakil bupati, serta unsur pimpinan DPRD Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Gebyar Ramadan di Desa Pandan, Gelar Lomba Keagamaan

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan Sabtu, 22 Maret 2025, Hujan Ringan Sepanjang Hari, Waspadai Potensi Bencana

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan