3 Tersangka Korupsi Ditahan, BB 25 Perkara Dimusnahkan Kejari BS
RENALD/BE Kejari BS menggelar pemusnahan BB dan penetapan 3 tersangka korupsi Mamin RSUD HD pada momen Harkordia tahun 2024, Senin 9 Desember 2024. --
Penetapan 3 Tersangka
Kejari BS bukan hanya memusnahkan barang bukti perkara yang telah inkracht. Namun tiga tersangka kasus korupsi makan minum (Mamin) pasien RSUD HD Manna resmi ditahan Kejari BS bertepatan dengan momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
Adapun tiga orang tersangka yang diamankan tersebut, yakni Direktur RSUD HD Manna DU, perantara YN, dan pihak ketiga VF. Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH mengatakan bertepatan dengan Hakordia tahun 2024, Kejari BS melaksanakan tahap II kasus korupsi belanja makan minum Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD HD Manna tahun anggaran 2022 yang sebelumnya jaksa telah melakukan banyak pemeriksaan terhadap saksi hingga adanya tersangka dalam kasus tersebut.
“Selanjutnya terhadap ketiga terdakwa dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum di rumah tahanan negara Manna selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” terangnya.
Bahkan, jaksa BS ikut melibatkan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk menghitung uang kerugian negara dalam kasus korupsi RSUD HD Manna. Dari hasil audit yang dilakukan, kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 330.034.838 dari jumlah anggaran kegiatan Mamin pasien tahun anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 1,2 miliar.
BACA JUGA:Anggaran Seragam Sekolah Gratis di Mukomuko Bertambah, Segini Jumlahnya
“Kami sampaikan dan tegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan bukan atas tekanan atau permintaan dari pihak manapun,” ujar Kajari.
Adapun perbuatan para terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UUD RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui UUD RI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UUD RI No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Sehingga penanganan para tersangka ini dikatakan Kajari BS berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif serta nota pendapat yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum untuk mempermudah proses persidangan perkara tersebut.
“Sebelumnya kami telah melakukan pemeriksaan tiga tersangka dan dokter tadi mengatakan semuanya dalam keadaan sehat. Dan hari ini seperti disampaikan Kajari tadi kita lakukan penahanan dalam waktu 20 hari ke depan,” tambah Kasi Pidsus Kejari BS, Andi Setiawan.
BACA JUGA:Jaksa Turun ke Jalan dan Datangi OPD Dalam Rangka Kampanyekan Ini
Sebelumnya ketiga tersangka telah ditetapkan tersangka oleh jaksa pada 18 Juli 2024. Hingga saat penanganan lanjutannya, ketiga tersangka akan diamankan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2 B Manna, sampai dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas sudah selesai dan kami tinggal mengurangkan dakwaan saja, segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu seperti itu,” jelas Andi.
Lebih jauh, Andi juga menerangkan terkait dengan anggaran yang diselewengkan oleh para tersangka pada anggaran tahun 2024. Ia mengatakan anggaran Mamin RSUD tidak hanya pada kegiatan Mamin pasien, tetapi juga pada Mamin pada buka puasa, tetapi pada realisasi sesungguhnya.
"Jadi dari anggaran total awal adalah Rp 1,4 miliar seluruhnya dua kegiatan itu. Dan audit diperoleh terkait dengan adanya selisih terkait dengan pembelanjaan reelnya dengan SPJ di RSUD HD Manna," pungkasnya.
BACA JUGA:Tangani 94 Kasus Korupsi, Kejati Bengkulu Selamatkan Rp 6,5 Miliar, Berikut Rinciannya