Mulai 2025, Sistem Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Format Baru
Kemendikdasmen merilis sistem pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuat format baru sistem pengelolaan kinerja.
Format baru sistem pengelolaan kinerja telah diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada hari Senin, 9 Desember 2024.
Bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk mewujudkan kemudahan dan efisiensi.
Sistem baru ini berlaku untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas yang menjalankan tugasnya di sektor pendidikan.
Jam Pelajaran (JP) guru menjadi perhatian khusus yang diatur dalam manajemen kinerja yang baru ini.
BACA JUGA:Jenderal Agus Subiyanto Rotasi 65 Perwira Tinggi TNI AU, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:92 Perwira Tinggi TNI AL Dirotasi, Ini Nama-namanya
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti menekankan bahwa kebijakan ini tidak melonggarkan tanggung jawab guru, tetapi hanya meningkatkan kenyamanan dan kualitas pembelajaran.
Masalah JP menjadi fokus utama yang diatur dalam peraturan manajemen kinerja terbaru ini.
Abdul Muti mengungkapkan bahwa guru tidak perlu lagi mengajar di lebih dari satu sekolah.
Untuk memberikan pendidikan yang terbaik dan berkualitas bagi para siswa, guru harus fokus mengajar di satu sekolah saja.
Sehubungan dengan hal ini, Abdul Mu'ti menyatakan bahwa guru tidak perlu memberikan 24 jam pelajaran per minggu untuk tatap muka di sekolah tempat mereka mengajar.
Pola kinerja yang baru ini, guru memang harus memenuhi tugas utamanya, yaitu mengajar, tapi tidak harus mengajar 24 jam sehari'.
Guru cukup mengajar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan oleh sekolah yang bersangkutan.