Perusahaan di Provinsi Bengkulu Wajib Patuhi Kenaikan UMP 2025, DPRD Buka Posko Pengaduan

Usin Abdisyah Putra Sembiring--

"Nama pelapor akan dirahasiakan, dan jika terbukti perusahaan membayar di bawah UMP setiap bulannya, kami akan mengambil tindakan tegas," jelas Usin.

Di sisi lain, Usin menilai kenaikan UMP hanya 6,5 persen masih terlalu rendah. Sebab, pertumbuhan ekonomi Bengkulu sudah membaik. Para pekerja juga dihadapkan dengan kondisi harga pangan, jasa, dan barang yang terus mengalami kenaikan.

"Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen itu tidak cukup untuk menjaga daya beli pekerja, sementara harga-harga kebutuhan pokok terus naik," tambahnya.

Meski demikian, Usin mendesak agar kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) bisa tinggi dari UMP. Agar keputusan tersebut dapat membantu kesejahteraan pekerja di Provinsi Bengkulu.

Saat ini, di Provinsi Bengkulu, masih terdapat enam kabupaten yang tergantung dengan penetapan UMP. Seperti Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Kepahiang, Rejang Lebong dan Lebong.

Sedangkan empat kabupaten/kota lainya sudah memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Yaitu, Kota Bengkulu, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah dan Mukomuko.

"UMK itu seharusnya lebih tinggi dibandingkan UMP," tegas Usin.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr H E Syarifuddin mengatakan, penetapan kenaikan UMP Bengkulu 6,5 persen telah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

"Dengan kenaikan UMP ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pekerja di Provinsi Bengkulu, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, daya beli pekerja meningkat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Syarif.

Syarif mengatakan, kenaikan UMP tahun ini memang lebih berbeda dari tahun sebelumnya. Jika berkaca pada tahun sebelumnya, kenaikan UMP itu hanya sekitar Rp 50 ribu. Namun pada tahun 2025, kenaikan UMP sampai Rp 162.960.

"Maka UMP ini harus mulai diterapkan 1 Januari 2025 oleh masing-masing perusahaan," tuturnya.

Untuk itu, lanjut Syarif,  para pengusaha di Bengkulu dapat segera menyesuaikan kebijakan kenaikan UMP Bengkulu tahun 2025.  

"Kami harap perusahaan untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam memajukan perekonomian daerah," tandas Syarif. (151)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan