Terbaru, Tambahan Beban Kerja Kepala Sekolah Pasca Diluncurkan Sistem Pengelolaan Kinerja
Mendikdasmen Prof Dr. Abdul Mu'ti MEd saat bertemu dengan para guru PGI -Istimewa/Bengkuluekspress-
BACA JUGA:126 Proyek Kebaikan Karya Siswa Beprestasi Dipamerkan, Begini Apresiasi Mendikdasmen
Sementara itu, waktu yang tersisa dapat digunakan untuk mengajar siswa. Selain itu, guru dapat memenuhi kewajiban 24 jam mengajar dengan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Mereka dapat berpartisipasi dalam pelatihan berkualitas tinggi yang diselenggarakan oleh sektor pendidikan dan Kementerian Pendidikan.
"Pelatihan guru juga dilakukan. Itu adalah bagian dari 24 jam," kata Muti.
Di sisi lain, alih-alih memenuhi 24 jam kerja, para guru dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi lokal.
"Harus ada perhitungannya. Guru tidak bisa dipisahkan dari masyarakat," tegasnya.
Menurut Abdul Mu'ti, sistem ini tidak mengurangi tugas guru, tetapi memungkinkan mereka untuk bebas menentukan tugas mereka untuk mengajar murid-murid mereka.
"Kita ingin para guru lebih aktif sebagai pendidik, pengajar dan pemimpin, serta menjadi mitra penting dalam memperkuat pendidikan karakter." tandasnya (**)