Pemprov Bengkulu Akomodir Gaji Seluruh Honorer, Begini Pengakukan Plh Sekda Haryadi

Plh Sekda Provinsi Bengkulu, Haryadi-IST/BE-

"Sesuai dengan UU ASN nomor 2 tahun 2023, poin 8 sudah jelas, segala urusan non ASN bisa diselesaikan tahun 2024. Baik menjadi PPPK full maupun parah waktu," tuturnya.

Hanya saja, lanjut Sri, untuk nasib tenaga honorer yang tidak terdata di BKN maupun yang tidak mengikuti seleksi PPPK, sampai saat ini belum diketahui kejelasannya. Apakah akan diperpanjang kontraknya, atau akan diputus kontrak kerjanya pada tahun depan.

"Sesuai regulasi memang harus selesai pada tahun 2024 ini," tandas Sri. (151)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan