Akhir 2024, 18 Bank Bangkrut dan Dicabut Izin Operasinya oleh OJK, Berikut Daftarnya
Akhir 2024, 18 Bank Bangkrut dan Dicabut Izin Operasinya oleh OJK, Berikut Daftarnya-ilustrasi/Bengkuluekspress-
15. PT BPR Nature Primadana Capital
16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
BACA JUGA:Bank Bangkrut Bertambah Lagi, Terbaru Bank Ini
BACA JUGA:Terbaru, Hingga September 2024, 15 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut, Berikut Daftarnya
17. PT BPR Duta Niaga
18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Demikianlah informasi mengenai 18 Bank yang dinyatakan bankrut dan izinnya dicabut OJK sepanjang tahun 2024 sejak Januari hingga 11 Desember 2024.
Semoga informasi ini memberikan manfaat. (*)