Akhir 2024, 18 Bank Bangkrut dan Dicabut Izin Operasinya oleh OJK, Berikut Daftarnya

Akhir 2024, 18 Bank Bangkrut dan Dicabut Izin Operasinya oleh OJK, Berikut Daftarnya-ilustrasi/Bengkuluekspress-

15. PT BPR Nature Primadana Capital

16. PT BPRS Kota Juang Perseroda

BACA JUGA:Bank Bangkrut Bertambah Lagi, Terbaru Bank Ini

BACA JUGA:Terbaru, Hingga September 2024, 15 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut, Berikut Daftarnya

17. PT BPR Duta Niaga

18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan

Demikianlah informasi mengenai 18 Bank yang dinyatakan bankrut dan izinnya dicabut OJK sepanjang tahun 2024 sejak Januari hingga 11 Desember 2024.

Semoga informasi ini memberikan manfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan