Akhir 2024, 18 Bank Bangkrut dan Dicabut Izin Operasinya oleh OJK, Berikut Daftarnya

Akhir 2024, 18 Bank Bangkrut dan Dicabut Izin Operasinya oleh OJK, Berikut Daftarnya-ilustrasi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Bank yang dinyatakan bangkrut di Indonesia terus bertambah. Bahkan, hingga saat ini sudah ada 18 Bank yang bangkrut dan izinya dicabut OJK.

Terbaru bank yang izinnya dicabut OJK yakni BPR Pakan Rabaa Solok Selatan.

PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat dicabut OJK berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-100/D.03/2024 tertanggal 11 Desember 2024.

Dengan adanya pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sebagaimana Undang-undang (UU) No. 24/2004 tentang LPS dan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

BACA JUGA:Akhir 2024, Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK Bertambah Lagi, Ini yang Terbaru

BACA JUGA:Hingga Awal Desember 2024, 17 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK, Berikut Daftarnya

Sehingga kepada nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS, yakni:

1. Tercatat dalam pembukuan bank,

2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,

3. Tidak melakukan pidana yang merugikan bank.

Adapun ke-18 Bank yang dinyatakan bangkrut dan izinnya dicabut OJK hingga saat ini adalah sebagai berikut:

1. BPR Wijaya Kusuma

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan