Waspada, BPOM Amankan Satu Miliar Tablet Yang Disalahgunakan di Dua 2 Provinsi Ini

Gedung BPOM -Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Masyarakat perlu waspada dan berhati-hati mengonsumsi obat yang beredar dipasaran. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI  mengidentifikasi temuan penyalahgunaan obat-obat terbatas (OOT) secara ilegal. 

Obat-obat terbatas  sebagian besar diproduksi secara ilegal di berbagai provinsi mulai dari Semarang, Jawa Tengah, hingga Bandung, Jawa Barat,. 

Dengan kelompok usia yang paling rentan menjadi sasaran penyalahgunaan OOT adalah anak-anak sekolah dan remaja. 

Kepala BPOM RI,  Taruna Iklar memperingatkan dampak fatal dari penggunaan OOT, bahwa efeknya bisa  mematikan, kemudian menimbulkan halusinasi, dapat menyebabkan kecanduan, mirip dengan penggunaan narkoba.

"Barang bukti yang ditemukan di prasarana tersebut merupakan produk jadi sebanyak satu miliar tablet jadi," jelas Taruna dalam konferensi pers pada Jumat 13 Desember 2024. 

Dikatakan Taruna, jenis OOT yang ditemukan adalah tramadol, trihexyphenidyl, dan dekstrometorfan. 

BACA JUGA:Mulai 2025, Pengawasan Madrasah Berbasis Digital, Direktur GTK: Pengawas Kudu Melek Teknologi

BACA JUGA:SNPMB 2025 Dibuka 28 Desember, Jangan Salah pilih, Berikut 10 Jurusan Berpeluang Kerja Jadi PNS

"Nilainya lebih dari satu miliar lebih," cetusnya. 

BPOM melalui Balai Besar POM di Semarang bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) melakukan operasi penindakan secara serentak di tiga gudang atau bangunan pabrik di Kawasan Industri Candi, Semarang. 

Ditemukan barang bukti di fasilitas-fasilitas tersebut antara lain produk jadi dengan total lebih dari 1 miliar tablet, bahan baku (404 karung dan 83 drum), kemasan (45 karung, 17.478 botol, 1.192 gulung alumunium foil, dan 17.195 karton), alat produksi (18 unit), serta truk dan alat angkut lainnya (2 unit).

Total nilai ekonomi yang ditemukan mencapai Rp 317 miliar. 

Balai Besar POM di Bandung juga melakukan operasi penertiban produksi OOT ilegal di dua lokasi di Jawa Barat, yaitu di Marunda dan Cikarang. 

Dari dua lokasi tersebut ditemukan produk sediaamn farmasi ilegal yang mengandung OOT  trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan. 

Tag
Share