6 Daerah Ditetapkan Sebagai Kota Wakaf Di Indonesia, Ini Daftarnya
Peresmian Kota Padang sebagai Kota Wakaf-istimewa/bengkuluekspress-
7. Sertifikasi tanah wakaf.
8. Papanisasi tanah wakaf.
9. Sertifikasi nazir Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
10. Pembinaan Nazir.
11. Pelatihan Wakaf Produktif
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin menyebut, program ini menjadi pionir baru dalam pengembangan ekonomi berbasis wakaf di Sumbar.
BACA JUGA:SNPMB 2025 Dibuka 28 Desember, Jangan Salah pilih, Berikut 10 Jurusan Berpeluang Kerja Jadi PNS
BACA JUGA:Pensiunan Wajib Tahu, Mulai 2025 Taspen Kenalkan Aplikasi Andal by Taspen
Penetapan ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memberi kontribusi signifikan dalam upaya penanggulangan kemiskinan di daerah tersebut.
Kamaruddin mengatakan, Provinsi Sumatra Barat dikenal dengan masyarakat yang religius. Menurutnya, potensi ini harus direfleksikan dalam mewujudkan perhatian kepada sesama.
"Saya yakin, Bapak dan Ibu tidak akan keberatan jika diminta untuk berwakaf sebesar Rp50.000 atau Rp100.000 setahun. Keistimewaan wakaf terletak pada keabadiannya. Apa yang kita wakafkan, akan mengalir pahalanya hingga kiamat, tanpa pernah berkurang. Inilah nilai lebih dari wakaf: manfaatnya yang abadi, terus berkembang tanpa henti,"ujarnya.
Kamaruddin menyebut, jika hal itu diterapkan, maka hasil investasi wakaf tersebut harus dikelola dengan baik untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. (**)