Kapus dan Kepsek di Benteng Diwarning Jangan Terbitkan SK Fiktif, Ini Sanksinya

RAKOR : Foto bersama usai Rakor kepegawaian bersama seluruh kepala sekolah (Kepsek) dan Kepala Puskesmas (Kapus) se-Kabupaten Benteng di Grage Hotel Bengkulu, Senin 16 Desember 2024-IST/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar rapat koordinasi (Rakor) kepegawaian bersama seluruh kepala sekolah (Kepsek) dan Kepala Puskesmas (Kapus) se-Kabupaten Benteng di Grage Hotel Bengkulu, Senin 16 Desember 2024.

Melalui kesempatan itu, seluruh Kepsek dan Kapus melakukan penandatanganan komitmen bersama agar dapat tertib administrasi dengan tidak melakukan perbuatan menyalagunakan atau melakukan pemalsuan atau sebutan lainnya.

"Kita melakukan penandatanganan bersama, agar tak melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan SK pengangkatan non ASN (tenaga honorer,red)," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi.

BACA JUGA:Pemilihan Duta Genre Ajang Bentuk Remaja Berkualitas, Begini Pesan Sekda BU

BACA JUGA:Bapenda Optimalkan Pajak Hiburan,

Apileslipi menyampaikan, para Kapus dan Kepsek dianggap sebagai jabatan yang setara atau sama dengan Kepala Organiasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal penerbitan SK pengangkatan non ASN. Karena itulah, para Kepsek dan Kapus harus diberikan arahan serta peringatan agar tak melakukan penyalahgunaan wewenang yang bisa berujung pada tindakan pelanggaran hukum.

"Mudah-mudahan, kita semua terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan