Polres Kaur Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Jas Desa Tahun 2022, Ini Sosoknya
Polres Kaur tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jas desa tahun 2022-Airullah/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Kaur resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja pengadaan jas desa tahun 2022.
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan dua tersangka langsung ditahan di sel Mapolres Kaur.
BACA JUGA: Bertemu Kapolda Sumsel, Ini Permintaan Pasutri Korban Perampokan di Musi Rawas
BACA JUGA: Pasutri Dirampok di Musi Rawas, Suami Dibacok, Istri Dirudapaksa, Begini Pengakuan Pelaku
Adapun kedua tersangka tersebut yakni kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur AD dan rekanan yakni SA
"Beberap hari lalu kita sudah menetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi pengadaan jas," kata Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK saat menggelar reles dua tersangka korupsi, Kamis (30/11).
Dikatakan Kapolres, dimana para tersangka ini disangkakan melakukan korupsi dana pengadaan jas desa tahun 2022 di 49 desa di 15 Kecamatan Kabupaten Kaur. (618)