Kemendikdasmen Dorong Pemerataan Kualitas Pendidikan Baik Negeri dan Swasta

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, saat melakukan kunjungan kerja ke Kompleks Perguruan Muhammadiyah Cipta Karya di Pekanbaru-istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan terus meningkatkan upayanya untuk memastikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh siswa dan guru, baik sekolah  negeri maupun swasta, dalam rangka mewujudkan visi pendidikan yang berkualitas untuk semua.

 Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menekankan pentingnya memastikan bahwa semua anak di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas,tanpa memandang latar belakang atau status sekolah mereka. 

"Tidak ada perbedaan antara sekolah negeri dan swasta, karena keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menderdaskan kehidupan bangsa, " katanya  Fajar saat mengunjungi Kompleks Perguruan Muhammadiyah Cipta Karya di Pekanbaru. 

BACA JUGA:Golongan Pelanggan dan Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen

BACA JUGA:Aklamasi, Bambang Sulityo Terpilih Ketua UMUM PATRI 2024-2029, Menteri Transmigrasi Sampaikan 4 Pesan Ini

Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah telah meluncurkan sejumlah program, seperti Program Indonesia Pintar dan berbagai skema beasiswa, untuk memastikan anak-anak Indonesia memiliki akses yang sama terhadap pendidikan yang berkualitas. 

Wamen Fajar  menyampaikan aspirasri dan mengucapkan terima kasih kepada para guru.

" Kami paham bahwa membimbing bukanlah tugas yang mudah, namun berkat ketekunan para guru, mereka mampu memastikan bahwa anak-anak kita mendapatkan pendidikan yang memadai. Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN," terangnya. 

Ia menambahkan, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan guru swasta yang diangkat menjadi PPPK dapat mengajar di sekolah asalnya. 

BACA JUGA:Dukung Sektor Pertanian, Plt Gubernur Bengkulu Serahkan Bantuan Ratusan Alsintan di BU, Ini Harapannya

BACA JUGA:Gus Baha Sarankan Amalkan Ini Minimal Sekali Seumur Hidup, Berikut Keistimewaannya

Selain itu, kebijakan baru mengenai beban mengajar guru juga telah disusun. Wamendikbud Fajar menjelaskan bahwa kewajiban mengajar 24 jam per minggu tidak lagi harus dilakukan di dalam kelas.

Para guru dapat memenuhi jam kerja tersebut melalui tugas tambahan seperti pendampingan siswa dan kegiatan komunitas di luar sekolah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan