Pencabutan Gugatan Pilwakot, KPU Tunggu Tindak Lanjut MK
Editor: Haijir
|
Jumat , 20 Dec 2024 - 21:48

Anggi Stephensent--
Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 3, Dedy-Agi yakni Sasriponi Bahrin Ronggolawe mengatakan pencabutan gugatan itu berdasarkan permintaan kliennya. Berdasarkan surat kuasa ditandatanggani pada 16 Desember 2024 atas permintaan prinsipal terhadap perkara Nomor: 21/P-KOT/PAN/MK/12/2024.
BACA JUGA:Intensifkan Patroli Blue Light Cegah Bali dan Geng Motor
"Mohon kepada yang mulia ketua Mahkamah Konstitusi untuk mencoret perkara tersebut dalam register perkara MK," ujar Sasriponi. (Medi)