Pencabutan Gugatan Pilwakot, KPU Tunggu Tindak Lanjut MK

Anggi Stephensent--

Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 3, Dedy-Agi yakni Sasriponi Bahrin Ronggolawe mengatakan pencabutan gugatan itu berdasarkan permintaan kliennya. Berdasarkan surat kuasa ditandatanggani pada 16 Desember 2024 atas permintaan prinsipal terhadap perkara Nomor: 21/P-KOT/PAN/MK/12/2024. 

BACA JUGA:Intensifkan Patroli Blue Light Cegah Bali dan Geng Motor

"Mohon kepada yang mulia ketua Mahkamah Konstitusi untuk mencoret perkara tersebut dalam register perkara MK," ujar Sasriponi. (Medi)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan