Pencabutan Gugatan Pilwakot, KPU Tunggu Tindak Lanjut MK

Anggi Stephensent--

Harianbengkuluekspress.id - Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 3, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti (Dedy- Agi) secara resmi melayangkan surat pencabutan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam proses sengketa Pilwakot Bengkulu 2024.

Salinan surat tersebut sudah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota dan tinggal menunggu ditindaklanjuti. 

"Kami sudah menerima tembusan surat permohonan pencabutan gugatan perselisihan hasil Pilwakot 2024 dari tim kuasa hukum paslon nomor urut 3," ujar Komisioner KPU kota, Anggi Stephensent, Jumat 20 Desember 2024.

Mengenai proses berikutnya, Anggi mengatakan tinggal menunggu instruksi dari MK. Proses pencabutan tersebut nantinya juga dikeluarkan secara tertulis dari MK berdasarkan pertimbangannya. 

"Kita masih menunggu rilis resmi yang dikeluarkan MK. Kalau nanti gugatan itu secara sah dicabut maka ada ketetapannya. Atas dasar itulah nanti KPU untuk mengambil langkah berikutnya," ungkap Anggi.

BACA JUGA:Polisi Buru Penggorok Leher Nenek dan Cucu Hingga Tewas di Kaur

BACA JUGA:Tarif Bus Dilarang Naik, Menjelang Natal Hingga Tahun Baru

Untuk diketahui, pada 6 Desember 2024 lalu paslon Wali Kota dan Wakil Walikota Dedy-Agi melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan permohonan sengketa ke MK. 

Permohonan tersebut untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Nomor: 478 Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bengkulu Tahun 2024 tanggal 22 September 2024. Kemudian, terkait berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam Pilwakot Bengkulu tahun 2024 Model D. HASIL KABKO-KWK-Bupati/Walikota tanggal 4 Desember 2024.

Hal ini dilandasi dengan dugaan tindakan money politic yang dilakukan oleh tim pemenangan Paslon nomor urut 5 Dedy Wahyudi-Ronny Tobing. Selain itu, indikasi adanya penyalahgunaan jabatan (politik praktis) yang dilakukan oleh pejabat ASN dilingkungan pemerintah kota Bengkulu. 

Dimana adanya upaya mengarahkan seluruh perangkat lurah, camat, RT/RW, PTT hingga PPPK untuk mendukung kemenangan paslon nomor urut 5 Dedy-Ronny pada Pemilihan 27 November 2024.

BACA JUGA:Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Nala Nataru, Polda Amankan Objek Vital dan Tempat Wisata

Pencabutan gugatan ini juga telah disampaikan langsung oleh Ketua DPD RI Sultan B Najamudin dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Dimana dalam konferensi pers tersebut, juga dilakukan pertemuan silaturahmi dengan Wali Kota terpilih Dedy Wahyudi. 

Diketahui, Sultan merupakan paman dari Calon Wakil Wali Kota Nuragiyanti (Agi). Sedangkan Agi merupakan anak kandung dari mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin. Berdasarkan pertimbangan mendalam, Sultan atas nama keluarga besar Najamudin mengurungkan niat untuk melanjutkan proses sengketa tersebut. Pasca proses pencabutan gugatan ini selesai, ia memastikan paslon nomor urut 3 dan 5 akan melebur menjadi satu dan saling mendukung program kerja untuk pembangunan Kota Bengkulu kedepan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan