Sudah Ditetapkan, Berikut Besaran UMP Setiap Provinsi di Indonesia, di Daerahmu Berapa?
Sudah Ditetapkan, Berikut Besaran UMP Setiap Provinsi di Indonesia, di Daerahmu Berapa?-ilustrasi/Bengkuluekspress-
33. Provinsi Papua : Rp 4.285.850
34. Provinsi Papua Barat : Rp 3.393.500
BACA JUGA:UMP 2025 Naik Jadi 6,5 Persen, Presiden Prabowo Sebut Ini Alasannya
BACA JUGA:Usai Bertemu, Presiden KSPI Mengaku Presiden Prabowo Setujui kenaikan UMP Segini
35. Provinsi Papua Tengah : Rp 4,285.848
36. Provinsi Papua Barat Daya : Rp 3.614.000
37. Provinsi Papua Selatan: Rp 4.285.850
38. Provinsi Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
Demikianlah informasi besaran UMP masing-masing Provinsi di Indonesia yang berlaku mulai Januari 2025. Semoga bermanfaat. (*)