Sudah Ditetapkan, Berikut Besaran UMP Setiap Provinsi di Indonesia, di Daerahmu Berapa?

Sudah Ditetapkan, Berikut Besaran UMP Setiap Provinsi di Indonesia, di Daerahmu Berapa?-ilustrasi/Bengkuluekspress-

33. Provinsi Papua : Rp 4.285.850

34. Provinsi Papua Barat : Rp 3.393.500 

BACA JUGA:UMP 2025 Naik Jadi 6,5 Persen, Presiden Prabowo Sebut Ini Alasannya

BACA JUGA:Usai Bertemu, Presiden KSPI Mengaku Presiden Prabowo Setujui kenaikan UMP Segini

35. Provinsi Papua Tengah : Rp 4,285.848

36. Provinsi Papua Barat Daya : Rp 3.614.000

37.  Provinsi Papua Selatan: Rp 4.285.850

38. Provinsi Papua Pegunungan: Rp 4.285.847

Demikianlah informasi besaran UMP masing-masing Provinsi di Indonesia yang berlaku mulai Januari 2025. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share