Desember, Pemeriksaan Kesehatan Haji Dimulai, Ada Empat Kategori Pemeriksaan Kesehatan Haji

RIO/BE Para calon jemaah haji Kota Bengkulu melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum berangkat menuju ke tanah suci Makkah di Asrama Haji Bengkulu pada pemberangkatan haji bulan Juni 2023.--

BENGKULU, BE - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) baru-baru ini menetapkan empat kategori pemeriksaan kesehatan haji. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes/2008/2023 Tentang Penerapan Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji Untuk Penetapan Istitha'ah Kesehatan. Penanggung Jawab Program Haji Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi, H Kurniawan Arianto SKM menjelaskan, pemeriksaan kesehatan ini akan dilakukan pada minggu k dua pada Desember 2023.

Setelah dilakukan sosialisasi ini mengenai penetapan empat aspek dari pemeriksaan kesehatan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian aplikasi khusus keberangkatan jemaah haji.

"Masih ingin disosialisasikan pada Kamis nanti dan akn dilakukan secara berjenjang, setelah itu akan ada Bimtek. Kemungkinan pemeriksaan kesehatan ini baru akan di lakukan pada minggu ke dua Desember," terangnya, Kamis (30/11).

Dijelaskannya, jika di tahun 2023 ini para Calon Jemaah Haji (CJH) hanya diperiksa berdasarkan dari dua aspek, yakni fisik penunjang dan jiwa sederhana saja. Maka, di tahun 2024 mendatang akan ada empat aspek yang akan diperiksa. Diantaranya, yakni pemeriksaan fisik dan penunjang, pemeriksaan kognitif, pemeriksaan fungsi mental, dan pemeriksaan Fungsi Activity of Daily Living (ADL).

"Untuk pemeriksaan kognitif atau fungsi berpikir itu misalnya kalau dia berbicara nyambung atau tidak, begitu pula dengan fungsi mentalnya. Sementara yang ADL ini juga yang diperiksa kemampuan untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari secara mandiri. Ada skornya 0-5. misalnya bisa ke kamar mandi sendiri poinnya 5, kalau tidak bisa poinnya 0," jelasnya.

Ia mengatakan, jika ke empat aspek itu terpenuhi, maka CJH dapat dikatagorikan istitha'ah mandiri. Namun, jika ada yang tidak terpenuhi maka akan dikelompokkan menjadi tidak istitha'ah pendampingan nantinya.

"Ini hanya mengelompokkan saja. Bukan berarti yang pikun tidak boleh berangkat," tegasnya.

Dilanjutkannya, petunjuk yang tidak boleh berangkat hanya pada golongan seperti patah tulang, TBC yang positif, HIV positif, dan gagal ginjal. Sementara itu yang bisa dilakukan pemberangkatan meliputi dua kategori, yakni melaksanakan istitha'ah secara mandiri dan pendampingan.

"Pemeriksaan ini dilakukan di puskesmas atau rumah sakit (RS) yang telah ditunjuk kabupaten/kota," imbuhnya.

Untuk pemeriksaan fisik dan penunjang serta jiwa sederhana, dikatakannya bisa dilakukan di puskesmas. Namun, untuk pemeriksaan khusus laboratorium atau lebih detail itu melalui spesialisnya.

"Ke puskesmas dulu semuanya nanti baru ke rumah sakit. tetapi aspeknya empat itu yang diperiksa," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Provinsi Bengkulu, Dr H Intihan, MH mengatakan, berdasarkan dari update yang sudah dilakukan Kementerian agama terjadwal, untuk kloter pertamanya sudah mulai masuk asrama pada 11 Mei 2023. Namun, sementara terkait untuk proses pemberangkatan Provinsi Bengkulu masih menunggu hasil rapat secara spesifik oleh Kementerian Agama dan Pusat Direktorat Haji dan Umrah Pusat. (529)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan