Kena Tilang Saat Liburan, Begini Cara Mengecek Kendaraan Kena Tilang Elektronik
Polda Bengkulu akan melakukan penempatan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di seluruh kabupaten di Provinsi Bengkulu sehabis proses Pemilu tuntas.-Rio Susanto//Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id-Liburan yang seharusnya menyenangkan bisa jadi tidak menyenangkan jika kita terkena tilang.
Terlebih saat ini pemerintah melalui Korlantas Polri telah menerapkan tilang dijalan raya dengan sistem elektronik atau Electronic Traffic Enforcement (ETLE).
Metode ini menggunakan sistm digital, dimana kamera merekam pelanggaran lalu lintas yang kebanyakan belum banyak diketahui oleh pengemudi.
Saat ini, Anda dapat mengetahui secara online apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak melakukan pelanggaran.
Untuk mengetahui kkendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, dapat dicek melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri.
Berikut cara mengecek kendaraan terkena tilang elektronik yaitu :
1. Buka situs etle-pmj.info/id/cek-data
2. Masukkan nomor polisi kendaraan (pelat nomor), nomor mesin, dan nomor rangka seperti yang tertera di STNK.
3. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul tulisan 'Data tidak tersedia'. Namun, jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan jenis kendaraan.
BACA JUGA:Tidak Lulus PPPK, Bisa Daftar PPPK Tahap 2, Berikut Syaratnya Dan Cara Mendaftarnya
BACA JUGA: Berlaku Januari-Februari 2025, Beli Token Listrik Diskon 50%, Begini Caranya
Anda juga bisa mengecek tilang elektronik kendaraan melalui layanan e-Tilang.
Caranya, buka situs etilang.polri.go.id pada browser dan masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blanko yang diberikan petugas polantas saat Razia. Kemudian klik tombol "cari" tunggu berapa menit akan keluar identitas pelanggar lalu lintas.
Atau anda dapat juga dapat menghubungi pihak kepolisian atau Polda setempat yang menerapkan sistem ETLE. Biasanya, mereka menyediakan nomor telepon atau layanan online untuk menanyakan informasi lebih lanjut terkait tilang elektronik.