Jangan Bigung, Ini Cara Konfirmasi Dan Bayar Tilang Elektronik Online

ilustrasi peringatan kawasan pemberlakuan tilang elektronik -Istimewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Setelah mengetahui bahwa kendaraan Anda terkena tilang ETLE,  Jangan bigung atau panik.

Pasalnya, Anda akan menerima informasi mengenai denda yang harus dibayar, biasanya melalui situs resmi atau aplikasi.

Langkah selanjutnya adalah  Anda harus segera memverifikasi tilang Anda dan membayar dendanya. 

Untuk membayar tilang elektronik (ETLE), Anda bisa mengikuti beberapa cara yang mudah dan praktis.

Namun Anda dapat melakukan pengecekan dan pembayaran tilang elektronik secara online di situs: etle-korlantas.info/id/konfirmasi atau di situs yang tertera dalam surat tilang Anda. 

BACA JUGA:Kena Tilang Saat Liburan, Begini Cara Mengecek Kendaraan Kena Tilang Elektronik

BACA JUGA:Enam Sekolah Percontohan Makan Bergizi, Ini Dia Kriteria Pemilihan Sekolah yang Dipilih

Anda juga dapat melakukan konfirmasi secara manual dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke kantor pos ETLE yang tertera di dalam surat tilang. 

Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan mendapatkan surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran dan kode virtual BRI yang merupakan kode pembayaran virtual. 

Setelah melakukan konfirmasi ETLE, berikut ini cara membayar denda tilang elektronik melalui bank BRI. 

1.Logim ke aplikasi mobile BRI Mobile  (BRImo)

2. Pilih menu BRI Mobile Banking > Pembayaran > Pilih BRIVA 

3. Masukkan 15 Nomor Pembayaran Tilang

4.  Masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan