Jangan Bigung, Ini Cara Konfirmasi Dan Bayar Tilang Elektronik Online
ilustrasi peringatan kawasan pemberlakuan tilang elektronik -Istimewa/Bengkuluekspress-
5. Masukkan PIN dengan benar
BACA JUGA:Timbun 0,5 Ton BBM Subsidi, Ini Modus yang Dilakukan Tersangka Penyalahgunaan BBM di Bengkulu
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka, Berikut Jadwalnya
6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
7. Tunjukkan notifikasi SMS kepada jaksa untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Anda juga bisa melakukan pembayaran tilang elektronik melalui ATM, begini caranya
1. Pergi ke ATM BRI terdekat
2. Masukkan kartu debit BRI dan PIN 6 digit Pilih transaksi lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
3. Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang Konfirmasikan pada layar konfirmasi bahwa rincian pembayaran sudah benar, termasuk nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran Ikuti instruksi untuk
4. Selesaikan transaksi Buatlah salinan struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah
5. Simpanlah struk ATM yang asli Anda harus menyerahkannya kepada jaksa untuk menggantikan barang bukti yang disita. (**)