Angkut Penumpang, Mobil Pikap di Kaur Ditindak, Begini Sanksinya
SAMPAIKAN: Kapolres Kaur saat menyampaikan keterangan kepada para wartawan soal larangan penggunaan bak terbuka bawa penumpang, Kamis 26 Desember 2024. - IRUL/BE -
harianbengkuluekspress.id - Jajaran Polres Kaur bakal menindak tegas pengemudi yang masih nekat menggunakan mobil bak terbuka membawa penumpang atau berwisata dalam liburan Natal dan tahun baru 2025. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, sebab mengangkut orang pada masa libur ini sangat berisiko.
“Kita sudah memberikan imbauan ke masyarakat, agar tidak menggunakan mobil bak terbuka mengangkut membawa penumpang, karena ini sangat membahayakan keselamatan,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH, Kamis 26 Desember 2024.
BACA JUGA:Harga Karet di Seluma Tembus Segini
BACA JUGA:Mobil Pikap Angkut Penumpang Sangat Bahaya, Ini Pesan Kasat Lantas Polres Seluma
Dikatakan Kapolres, sebagaimana diatur undang undang peruntukan mobil bak terbuka bukan untuk mengangkut manusia. Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 303 junto 137 ayat 4 tentang larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang. Guna mengantisipasi pelanggaran dalam liburan tahun baru ini, Polres Kaur telah menempatkan personel Satlantas di berbagai tempat termasuk objek wisata. Mulai dari pantai Linau, Pantai Laguna Pantai Hili dan beberapa objek vital lainnya. Potensi kecelakaan menimbulkan korban luka berat atau bahkan meninggal menjadi alasan utama dilarangnya mobil bak terbuka untuk mengangkut manusia.
“Ini meski dilengkapi tempat berteduh seperti terpal atau tempat duduk itu tetap tidak menjamin keselamatan penumpang dan potensi kecelakaannya sangat tinggi, makanya kita dilarang mengangkut penumpang,” terangnya.
Ditambahkannya, selama liburan tahun baru 2025 ini, jajaran Sat Lantas Polres Kaur bekerja sama dengan Polsek jajaran bakal melakukan penindakan bak terbuka tersebut. Setiap ruas jalan lintas dan persimpangan akan dilakukan pengawasan. Penindakan berupa tilang dan menurunkan penumpang akan diberlakukan disesuaikan dengan pelanggaran.
“Tidak ada alasan, jika nanti kedapatan melanggar langsung kita tindak tegas. Selain ditilang, kita wajibkan untuk diturunkan penumpangnya, ini demi keselamatan kita bersama,” tandasnya.(irul)