Mobil Pikap Angkut Penumpang Sangat Bahaya, Ini Pesan Kasat Lantas Polres Seluma

Sekalipun dilarang, namun warga Kabupaten Seluma masih tetap gunakan mobil pikap untuk membawa penumpang.-jefryy/BE -

harianbengkuluekspress.id - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seluma mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka atau pikap untuk mengangkut penumpang merayakan Natal dan pergantian tahun 2025.

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasat Lantas IPTU Gema Pipi Arizon di dampingi Kasi Humas AKP Andi Winawan mengatakan, larangan penggunaan mobil pikap sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 Pasal 5 ayat 4 dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 137 ayat 4.

"Sanksi bagi yang melanggar dikenakan pidana kurungan penjara selama satu bulan atau denda Rp 250 ribu," sampainya.

Kasi Humas menjelaskan, penggunaan mobil pikap untuk mengangkut penumpang sangat beresiko dan membahayakan. Bak belakang pikap yang didesain untuk membawa barang, apabila digunakan mengangkut orang bisa membahayakan dirinya sendiri.

"Bak pikap tidak ada safety belt, risikonya penumpang bisa terlempar keluar apabila kendaraan kehilangan keseimbangan," ujarnya. 

BACA JUGA:PT Agricinal di BU Masih Dijaga Ketat, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Dandim BU Siapkan Lahan Urban Farming, Segini Luasnya

Selain itu, tambah Kasi Humas, di bak pikap tidak ada batas aman duduk sempurna. Sehingga duduk penumpang tidak seimbang, sangat mudah terlempar atau jatuh keluar dari bak saat sedang berjalan.

"Jadi mohon ini menjadi perhatian masyarakat. Penindakan akan kami lakukan jika kami temukan ada mobil pikap membawa penumpang di wilayah hukum Polres Seluma," sampai Andi Winawan.(jefry)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan