Bejat! Ayah Tiri Hamili Anak Kebutuhan Khusus, Terungkap dari Kecurigaan Sang Ibu
Pelaku RO saat dilakukan pemeriksaan oleh Reskrim Polsek Putri Hijau, Bengkulu Utara.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Sungguh bejat kelakukan RO (59) warga Desa Suka Makmur Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Ia tega menggauli anak tirinya yang mengalami gangguan mental hingga menyebabkan korban hamil 8 bulan.
Kapolres BU, AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujianto SH MH membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pelaku RO sudah diamankan oleh pihaknya, setelah sebelumya mendapatkan laporan dari ibu korban.
"Ya, pelaku saat ini sudah kita amankan setelah mendapatkan laporan dari ibu korban pada Rabu, 25 Desember 2024," ujarnya, Kamis, 26 Desember 2024.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Setor Rp 1,8 Miliar ke Kas Negara, Ini Sumber Pendapatannya
BACA JUGA:2.484 Ha Hutan di Bengkulu Hilang, Berikut Penyebab dan Rinciannya
Dijelaskannya Kapolsek, aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku tersebut diketahui setelah orang tua korban berinisial ML (26) curiga dengan kondisi anaknya yang memang sudah mengalami gangguan mental sejak lahir.
Dimana pada saat ini ibu korban sedang memotong kuku korban, namun ibu korban melihat kaki korban bengkak hingga ke perut, kemudian ibu korban menekan perut korban agak keras.
Khawatir dengan kondisi anaknya tersebut, ibu korban lalu membawa ke Bidan setempat. Dari situlah diketahui bahwa korban hamil dengan kondisi kehamilan sudah 8 bulan.
"Dari pemeriksaan bidan lah baru diketahui korban ternyata hamil," ungkapnya.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Kapolsek, ibu korban mendesak korban, siapa yang melakukan perbuatan tersebut. Akhirnya korban pun mengakui bahwa kehamilan korban disebabkan oleh pelaku RO yang merupakan ayah tiri korban.
Dari pengakuan korban, aksi tersebut dilakukan sebanyak 4 kali dan hal ini juga diklarifikasi oleh ibu korban kepada pelaku, dan pelaku pun mengakuinya.
"Setelah didesak akhirnya korban mengakui bahwa aksi ini terjadi disebabkan oleh pelaku yang merupakan ayah tiri korban itu sendiri," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kapolsek, pelaku RO terancam kurang 12 tahun penjara sesuai dengan pasal yang diterapkan, yakni pasal 6 huruf (C) jo pasal 15 ayat (1) huruf a,h Undang Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Sub pasal 258 KUHPidana.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan pelaku pun dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.(127)