Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan, Badan Karantina Pertanian Bengkulu Lakukan ini
Badan Karantina Pertanian Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Bengkulu mengadakan kegiatan sosialisasi-Dian/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE- Badan Karantina Pertanian Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Bengkulu mengadakan kegiatan sosialisasi teknis.
Hal itu berguna untuk memperkuat kebijakan pengawasan dan penindakan perkarantinaan.
BACA JUGA: Jenazah Pratu M Fadli Tiba di BU Besok, Proses Pemakaman Secara Militer, Ini Penjelasan Dandim 0423
BACA JUGA: Akses Lalu Lintas di Daerah ini Macet, Ternyata ini Pemicunya
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Hotel Santika, Jumat (01/12) yang dihadiri oleh lebih kurang 100 peserta
Yang terdiri dari pemangku kepentingan terkait, petugas karantina, serta para pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan hewan, ikan, dan tumbuhan serta para stake holder lainnya.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut yang sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
Yang dilakukan untuk melindungi kelestarian sumber daya alam hayati dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Badan Karantina Indonesia, Ir, Junaidi, MM., mengatakan melalui sosialisasi teknis ini,
Diharapkan, dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman petugas terkait kebijakan pengawasan dan penindakan perkarantinaan.
"Tujuan dan maksudnya adalah agar seluruh pemangku kepentingan terutama di dalam hal pengawasannya itu bersinergi untuk sama-sama melakukan kolaborasi di dalam peningkatan ketertiban baik itu di bandara pelabuhan laut atau tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan tindakan karantina," ujarnya.
Selain itu, sosialisasi melibatkan masyarakat dan pelaku usaha secara aktif bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha memahami dan mematuhi peraturan perkarantinaan yang berlaku.
Hal ini mencakup prosedur pengawasan, persyaratan dokumen, dan langkah-langkah penindakan jika ditemukan pelanggaran.
Petugas karantina diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tumbuhan dan turunannya, ikan dan turunannya, kemudian hewan dan turunanya.