Terancam Terutang Belasan Miliar, Pemkab Benteng: Akibat DHB Tak Cair

Kepala BKD Benteng, Lili Trianti SSos-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terancam memiliki utang pada tahun anggaran 2024 ini yang diperkirakan mendekati angka Rp 20 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng, Lili Trianti SSos didamping Sub Koordinator Perbendaharaan, Adeansah Putra SE mengungkapkan, Pemda Benteng tak mampu untuk mengakomodir seluruh pengajuan pembayaran dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Benteng. 

Baik pelaksanaan belanja barang dan jasa maupun belanja modal yang sudah dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 ini.

Dimulai dari pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS, makan dan minum, perjalanan dinas (Perjadin) serta kegiatan lainnya.

BACA JUGA:Pembunuhan Sadis di Kaur Masih Misteri, Keluarga Korban Datangi Polres

BACA JUGA:28 Formasi CPNS di Benteng Terancam Kosong, Ini Penyebabnya

Dijelaskan Lili, penyebab Pemda Benteng berhutang puluhan miliar dikarenakan dana bagi hasil (DBH) dari Provinsi Bengkulu yang belum disalurkan hingga Senin sore, 30 Desember 2024.

"Ya, masih ada DBH yang belum disalurkan dari Provinsi. Itulah yang membuat pengajuan pencairan dari seluruh OPD terdampak (tak bisa diproses,red).

Kita tak bisa membayarkan kegiatan yang sudah dilaksanakan di seluruh OPD pada akhir tahun ini," ungkap Lili.

Disampaikan Lili, nilai DBH Provinsi yang belum disalurkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) Pemda Benteng ditaksir menembus angka Rp 20 miliar.

DBH berasal dari beberapa sumber. Salah satunya berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Untuk nominal terhutang, belum kita rekap. Yang jelas, hampir seimbang dengan nilai DBH dari Provinsi," jelasnya.

Terhadap seluruh item belanja yang pembayarannya belum diakomodir pada tahun 2024 ini (terhutang,red), Lili menegaskan bahwa hal itu akan dibayarkan pada tahun 2025 mendatang.

Sesuai dengan surat edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI tertanggal 13 Desember 2024, papar Lili, belanja barang dan jasa serta belanja modal yang tak dibayar pada tahun 2024 akan dijadikan utang dan dibayar tahun 202025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan