Soal Tambak Udang, Dewan Panggil DPM-PTSP Kaur, Begini Hasilnya
RAPAT:Komisi 1 DPRD Kaur saat menggelar rapat bersama DPMPTSP dan pengusaha tambak membahas soal izin dan limbah tambak udang, Senin 30 Desember 2024. - IRUL/BE-
harianbengkuluekspress.id - Komisi 1 DPRD Kabupaten Kaur, Senin 30 Desember 2024 memanggil Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur. Tujuannya melakukan sinkronisasi pekerjaan tahun 2024 dan evaluasi kinerja OPD terkait dan juga mempertanyakan perizinan tambak yang ada di Kabupaten Kaur.
"Harapan kita dengan adanya pertemuan ini dapat saling memberikan masukan dan juga mencari solusi bila ada kendala terkait dengan kegiatan ini," kata Ketua Komisi 1 DPRD Kaur Firjan Eka Budi AP SE dalam rapat bersama dinas terkait dan pengusaha tambak udang di ruang Komisi I DPRD Kaur, Senin 30 Desember 2024.
BACA JUGA:APBD Seluma 2025 Selesai Dievaluasi dengan 6 Catatan, Ini Poin Penting
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas, Dinkes Kaur Gelar Rakor, ini Pesertanya
Sementara itu, Waka II DPRD Kaur Mardianto S AP mempertanyakan terkait dengan tambak udang yang ada di Kabupaten Kaur. Mulai dari izin prinsip izin lainnya, termasuk juga izin pengelolaan limbah. Dirinya berharap, berdirinya tambak udang yang terus bertambah membawa dampak positif dengan masyarakat Kabupaten Kaur dan juga tentunya membawa keuntungan untuk Pemkab Kaur.
“Ini jangan sampai justru keberadaanya bikin resah masyarakat, kita haru sama-sama bekerja memberikan teguran bila perlu memberikan sanksi kepada petambak yang tidak mengikuti prosedur yang benar," terangnya.
Ditambahkan Mardianto, keberadaan tambak tentunya membawa angin segar untuk masyarakat Kaur yang mana dapat menghidupkan ekonomi masyarakat. Namun tentu hal ini juga harus sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang terganggu dengan limbah yang dihasilkan bila tidak dikelola dengan baik.
"Jadi ini harus sejalan, pengelolaan limbah juga harus dilakukan dengan baik dan jangan sampai limbah tambak ini mencemari lingkungan masyarakat,” harapnya.(irul)