Nataru, Dilarang Naikkan Tarif Parkir , Ini Warning Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkuly untuk para Jukir
IST/BE Petugas Dishub saat melakukan kontrol dan pengawasan di area wisata selama masa libur natal dan tahun baru bersama stakeholder lainnya. --
Harianbengkuluekspress.id - Saat kunjungan wisata selama libur Natal dan tahun baru terus meningkat. Dalam hal ini Pemerintah Kota Bengkulu mengantisipasi terjadinya tindakan pungutan liar yang disebabkan jukir nakal. Kepala Dinas Perhubungan Kota, Hendri Kurniawan menegaslan Dishub mengevaluasi kinerja jukir, yang kerap melakukan pelanggaran dilapangan, seperti menyewakan lahan parkir ke pedagang, kemudian tidak memberikan pelayanan baik, hingga menaikkan tarif parkir dalam moment tertentu khususnya di area wisata.
"Ketentuan tarif parkir sudah diatur dalam perda. Artinya, jika diminta tarif melebihi itu sudah pasti pungli," ujar Hendri.
Pihaknya juga menempatkan beberapa personil Dishub di pos pengamanan Nataru di wisata Pantai Panjang, sehingga bisa dilakukan patroli dan masyarakat yang merasa dirugikan terhadap pungli parkir diminta untuk melaporkan langsung agar bisa ditindak.
"Kalau memang ditemukan dilapangan akan kita serahkan kepada yang berwajib dan SPT nya akan kita rekomendasikan ke bapenda untuk dicabut, karena penerbitan SPT ada di Bapenda," tandasnya.
BACA JUGA:Beras Defisit 7 Ribu Ton, Perlu Swasembada, Ini Saran Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:210 Warga Bekerja di Luar Negeri, Ini Keterangan Kepala Disnaker Kota Bengkulu
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi menambahkan, agar juru parkir yang bertugas di setiap lokasi untuk taat terhadap aturan berlaku. Hal ini sesuai komitmen yang telah disepakati pada saat penerbitan SPT.
"Tarif parkir terbaru tetap 2 ribu untuk motor dan 3 ribu untuk mobil, kalau ada jukir yang menaikkan sendiri dan ada masyarakat yang dirugikan maka akan ditindak karena itu bersifat pungli," tandasnya.
Untuk memastikan pengelolaan parkir dilapangan berlangsung tertib dan lancar pihaknya secara berkala memanggil jukir untuk dilakukan evaluasi.
"Jelas bisa ditindak jika pelanggaran seperti pencabutan SPT," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)