Selama 2024, Lebih dari 598 Ribu Mendapat Sertifikasi Pendidik. Nunuk: Mereka Berhak Sertifikasi

Guru mengajar-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Selama  tahun 2024, sebanyak 598.558 guru lolos program Pendidikan profesi Guru (PPG) bagi guru tertentu (Dalam jabatan) yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru & Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). 

PPG bagi Guru Tertentu di tahun 2024 dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni Piloting PPG bagi Guru Tertentu tahap 1 dengan jumlah peserta sebanyak 90.487 peserta, Piloting tahap 2 sebanyak 211.068 peserta, dan di tahap 3 sebanyak 305.046 peserta. 

"Dengan total keseluruhan peserta sebanyak 606.601 PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024 dengan kelulusan sejumlah 598.558 (98,59%)," ugkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani.

Dikatakannya, pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu ditahun 2024 merupakan dengan jumlah peserta terbanyak dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. 

BACA JUGA:Dibahas Panja Bipih Diprediksi Turun, Wamenag: Insya Allah Dibawah 56 Juta

BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Pagi Ini, Selasa 31 Desember 2024, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS

Guru yang telah lulus PPG berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan tunjangan sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun berikutnya. 

Hal ini menunjukkan komitmen nyata Kemendikdasmen dalam meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru. 

Langkah percepatan penuntasan guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik ini merupakan implementasi PPG sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru. 

Program Pendidikan Profesi Guru memiliki dua fokus yakni penyiapan Calon Guru (Prajabatan) dan penuntasan sertifikasi pendidik bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan).

Dengan adanya Program PPG, diharapkan tercapai hadirnya guru-guru yang memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. 

BACA JUGA:Dini Hari, Seorang Pemuda Panjat Tower TVRI di Bengkulu Selatan, Diduga Hendak Bunuh Diri

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru 2025, Pemkot Bengkulu Bersihkan Beberapa Kawasan Wisata, Ini Tujuannya

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan, hadirnya program penuntasan sertifikasi pendidik melalui PPG merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan para guru baik yang statusnya ASN maupun non-ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan