Kemenag Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap I, 71.424 Peserta Wajib Lengkapi Dokumen Ini
IST/BE Peserta seleksi kompetensi PPPK di Kabupaten Benteng saat melakukan register sebelum memasuki ruang ujian, beberapa waktu lalu -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumnkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan non ASN yang ada di database BKN.
Pengumuman sudah berlangsung pada 1 Januari 2025. Alhasil, 71.424 peserta dinyatakan lulus seleksi tahun 2024.
"Dari 71.817 peserta, sebanyak 71.424 (99,45%) dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag. Atau ada 393 orang atau 0,55% peserta yang tidak lulus, " " ungkap Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani.
Dijelaskannya, Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,' jelas M Ali Ramdani.
Selanjutnya,Informasi kelulusan dapat diakses melalui akun masing-masing pada laman https:sscasn.bkn.go.id pada 1-31 Januati 2025.
BACA JUGA:Siap-siap, 6 Jenis Bansos 2025 Mulai Disalurkan, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Antisipasi Bencana, Dinsos Mukomuko Sediakan Tenda Pengungsian dan Logistik
Peserta yang dinyatakan lulus dan diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
c. Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;